Kakanwil Ditjenpas Jabar Jelaskan Bangunan yang Disorot Ombudsman di Lapas Cibinong

DIKSI.CO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menjelaskan status bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Yudi menyebut bangunan tersebut berada di area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut Yudi, area itu memiliki beberapa rumah dinas jabatan bagi pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Kanwil Ditjenpas Dalami Temuan Ombudsman
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kini mendalami kondisi di area asimilasi Lapas Cibinong setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Yudi mengatakan timnya akan memeriksa setiap informasi yang muncul dari inspeksi tersebut. Tim juga akan mengecek apakah terdapat penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujar Yudi.
Yusril Minta Temuan Ombudsman Dibuka
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Yusril kemudian membuka akses bagi media untuk melihat langsung fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman. Menurutnya, langkah tersebut penting agar publik memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya di lokasi.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Yusril meminta pemeriksaan memastikan status dan peruntukan setiap fasilitas di area tersebut. Dia juga mempertanyakan apakah fasilitas itu merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi warga binaan menjelang bebas, atau fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ujarnya.
Ditjenpas Bentuk Tim Verifikasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim untuk memeriksa kondisi Lapas Cibinong.
Tim tersebut akan mengecek sarana dan prasarana, administrasi, serta penerapan standar pelayanan dan pengamanan di lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas menjadikan informasi Ombudsman sebagai bahan pemeriksaan.
“Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/9).
Mashudi menegaskan Ditjenpas menerima pengawasan eksternal, termasuk pemeriksaan Ombudsman RI. Dia juga menekankan pentingnya perlakuan yang setara dan sesuai ketentuan bagi seluruh warga binaan.
Tim Periksa Status dan Peruntukan Fasilitas
Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan memeriksa dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Tim akan mengecek status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Mashudi meminta tim melihat seluruh informasi berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ditjenpas Siapkan Tindakan Jika Temukan Pelanggaran
Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan petugas.
Namun, Mashudi meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi Ditjenpas. Hasil tersebut juga dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Ditjenpas mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkas Mashudi.
(Redaksi)
