Cara Lapor RUPS PT Wajib Lewat Notaris, Deadline 31 Oktober 2026

DIKSI.CO – Pemilik dan pengurus Perseroan Terbatas (PT) perlu segera memastikan kewajiban Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan pelaporan laporan tahunan telah diselesaikan. Pemerintah memberikan masa relaksasi hingga 31 Oktober 2026, sebelum sanksi administratif mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025) tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Melalui aturan tersebut, persetujuan RUPS atas laporan tahunan tidak cukup hanya menjadi dokumen internal perusahaan. Persetujuan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Deadline RUPS dan Pelaporan PT Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Secara umum, laporan tahunan perseroan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Jika tahun buku perusahaan berakhir pada 31 Desember, batas normalnya jatuh pada 30 Juni tahun berikutnya.
Namun, pada masa transisi penerapan ketentuan baru tahun 2026, pemerintah memberikan masa relaksasi hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, perusahaan yang masih memiliki kewajiban terkait RUPS Tahunan dan pelaporan laporan tahunan perlu memanfaatkan masa relaksasi tersebut sebelum sanksi mulai berlaku pada 1 November 2026.
Perpanjangan ini penting bagi perusahaan yang sebelumnya mengacu pada batas waktu 30 Juni 2026. Dengan adanya masa transisi, kewajiban yang belum diselesaikan masih dapat dipenuhi hingga 31 Oktober 2026.
Hasil RUPS Wajib Dituangkan dalam Akta Notaris
Setelah RUPS Tahunan dilaksanakan dan pemegang saham memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan, hasil persetujuan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris.
Selanjutnya, penyampaian persetujuan laporan tahunan dilakukan secara elektronik melalui SABH oleh notaris. Proses tersebut memiliki batas waktu paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menyelenggarakan RUPS. Direksi juga perlu memastikan seluruh dokumen telah disiapkan, akta notaris telah dibuat, dan pemberitahuan melalui SABH telah dilakukan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Laporan tahunan perusahaan tidak hanya berisi laporan keuangan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam materi Permenkum 49/2025, laporan tahunan antara lain memuat laporan keuangan, kegiatan usaha perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, permasalahan yang dihadapi perusahaan, laporan pengawasan Dewan Komisaris, informasi Direksi dan Komisaris, serta gaji, honorarium, dan tunjangan organ perusahaan.
Dalam proses pelaporan, perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen hasil RUPS, termasuk laporan tahunan, risalah RUPS, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan. Setelah RUPS disetujui, dokumen tersebut menjadi dasar pembuatan akta notaris dan penyampaian melalui SABH.
Bagaimana Cara Lapor RUPS PT ke SABH?
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan perusahaan.
Pertama, menyelenggarakan RUPS Tahunan.
Perusahaan perlu memastikan RUPS telah dilaksanakan sesuai anggaran dasar dan ketentuan perseroan. Dokumen laporan tahunan juga harus dipersiapkan sebelum rapat.
Kedua, membuat akta notaris.
Setelah pemegang saham menyetujui laporan tahunan, persetujuan tersebut dituangkan dalam akta notaris.
Ketiga, menyampaikan melalui SABH.
Notaris menyampaikan persetujuan laporan tahunan secara elektronik melalui SABH kepada Menteri Hukum. Penyampaian dilakukan paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
Keempat, menyimpan bukti penerimaan.
Setelah proses pemberitahuan diterima, perusahaan perlu menyimpan Surat Penerimaan Pemberitahuan sebagai bukti bahwa kewajiban pelaporan telah disampaikan melalui SABH.
Sanksi Mulai Berlaku 1 November 2026
Perusahaan yang melewati masa relaksasi tanpa memenuhi kewajiban pelaporan perlu memperhatikan risiko sanksi administratif.
Sanksi tidak langsung berupa pemblokiran. Tahap awal berupa teguran tertulis. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah mendapatkan teguran, akses terhadap SABH dapat diblokir.
Pemblokiran SABH dapat menghambat perusahaan ketika membutuhkan layanan administrasi badan hukum, seperti perubahan data perseroan, perubahan Direksi atau Komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan modal, maupun administrasi terkait saham.
Karena itu, 31 Oktober 2026 menjadi batas penting pada masa relaksasi, sedangkan 1 November 2026 menjadi tanggal mulai diberlakukannya sanksi administratif dalam masa transisi tersebut.
Jangan Menunggu Mendekati Deadline
Perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban RUPS Tahunan dan pelaporan laporan tahunan sebaiknya segera melakukan pengecekan status administrasinya.
Proses tersebut tidak hanya membutuhkan penyelenggaraan RUPS, tetapi juga penyusunan dokumen, pembuatan akta notaris, serta penyampaian melalui SABH.
Dengan batas relaksasi pada 31 Oktober 2026, perusahaan perlu memastikan seluruh tahapan telah selesai sebelum sanksi administratif mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Kewajiban pelaporan RUPS melalui notaris dan SABH kini menjadi bagian penting dari administrasi badan hukum PT. Karena itu, pengurus perusahaan perlu memastikan dokumen dan proses pelaporan telah dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menghadapi kendala administrasi di kemudian hari.
(Redaksi)
