Kaltim Dorong PI 10 Persen dari Sejumlah WK Migas Segera Direalisasikan

DIKSI.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong realisasi participating interest (PI) 10 persen dari sejumlah wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Hingga kini, Kaltim baru memperoleh PI dari dua WK migas meski ketentuan mengenai hak daerah tersebut telah berjalan selama lebih dari dua dekade.
Dua WK yang telah memberikan PI 10 persen kepada Kaltim yakni WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga yang dikelola Pertamina Hulu Sangasanga.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mempercepat proses penawaran PI dari WK migas lainnya.
“Tuhan sudah menyiapkan rezeki-Nya kepada mereka yang mau berbagi. Jadi, jangan ragu membagi PI 10 persen untuk Kaltim,” kata Rudy saat menerima kunjungan kehormatan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Rabu (23/9/2026).
Kaltim Baru Dapat PI dari Dua WK Migas
Rudy menilai Kaltim masih memiliki peluang besar untuk memperoleh manfaat lebih luas dari kegiatan usaha hulu migas. Saat ini, pemerintah daerah mencatat baru dua WK yang telah merealisasikan PI 10 persen.
Sementara itu, satu usulan PI lainnya tengah menjalani proses. WK Eastkal Attaka yang dikelola Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menjadi salah satu wilayah kerja yang sedang mendapat perhatian pemerintah daerah.
Pemerintah Kaltim berharap proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami penundaan.
Produksi Migas Kaltim Masih Bisa Dikembangkan
Rudy juga melihat peluang untuk meningkatkan kembali produksi migas di sejumlah lapangan Kaltim. Ia menyebut beberapa sumur yang mengalami penurunan produksi masih dapat dikembangkan dengan pemanfaatan teknologi dan pengelolaan yang tepat.
Menurutnya, sejumlah KKKS juga melihat prospek dari wilayah yang sebelumnya kurang menarik bagi operator lain.
Rudy menyebut ENI dan Petronas melalui Searah Limited sebagai beberapa perusahaan yang melihat peluang pengembangan sektor hulu migas di Kaltim.
KPK Soroti Realisasi PI Kaltim
Dorongan untuk mempercepat PI 10 persen juga datang dari Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Andy Purwana.
Andy menilai penerimaan PI yang Kaltim dapatkan saat ini masih belum optimal. Ia mengingatkan KKKS mengenai kewajiban menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang saya tangkap, PI di Kaltim ini belum optimal. KKKS memberi laporan sudah sunset (cadangan migas berkurang). Tapi KKKS punya kewajiban,” tegas Andy.
Andy meminta proses penawaran PI untuk WK yang sudah masuk tahap pembahasan segera berjalan. Ia secara khusus menyoroti proses PI WK Eastkal Attaka.
PI 10 Persen Jangan Ditunda
Andy meminta KKKS segera melanjutkan proses penawaran PI kepada Kaltim. Ia mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 yang mengatur kewajiban penawaran PI 10 persen.
“Di PP 35 Tahun 2004 itu, offering (menawarkan) PI 10 persen itu wajib. Yang sudah berproses (WK Eastkal Attaka) segera proses, jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya.
Andy juga meminta KKKS yang mengelola WK lain di Kaltim segera menyampaikan penawaran PI apabila proses tersebut belum berjalan.
Sejumlah WK Belum Tawarkan PI
Sejumlah WK migas yang penawaran PI 10 persennya belum bergerak antara lain WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang, dan WK South Benggara II.
Selain itu, Kaltim masih memiliki peluang mendapatkan PI dari sejumlah WK yang berada di wilayah lebih dari 12 mil laut.
Wilayah tersebut antara lain WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK South Sesulu.
BUMD Kaltim Kelola PI
Pemerintah Kaltim mempercayakan pengelolaan PI kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP). BUMD tersebut akan mengelola kepentingan daerah dalam skema PI 10 persen.
Penerimaan dari PI selanjutnya dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dan masuk sebagai komponen dalam APBD.
Andy mengatakan keberadaan industri migas seharusnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah penghasil dan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong agar ketentuan PI 10 persen berjalan sesuai aturan sehingga aktivitas hulu migas juga memberikan kontribusi bagi pembangunan Kaltim.
(Redaksi)
