714 Barang Bukti Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Didominasi Dokumen dan Buku

DIKSI.CO – Proses hukum kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima sebanyak 714 item barang bukti dari Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai jenis, dengan mayoritas berupa dokumen dan buku.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item,” kata Marcelo kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6).
Menurutnya, penyidik juga menyerahkan sejumlah perangkat elektronik yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Barang Bukti Meliputi Dokumen, Ponsel hingga Flashdisk
Marcelo menjelaskan, sebagian besar barang bukti berupa dokumen dan buku. Selain itu, penyidik turut menyerahkan telepon genggam serta flashdisk yang memuat tautan maupun rekaman video yang berkaitan dengan kasus.
“Terdiri dari beberapa jenis yang didominasi yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone dan flashdisk, yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Barang bukti tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas yang diajukan jaksa dalam proses persidangan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan juga memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
Jaksa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Keluarga juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
Marcelo menjelaskan, pihak keluarga siap menanggung konsekuensi apabila kedua tersangka tidak memenuhi kewajibannya dalam proses persidangan.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif, mematuhi aturan hukum, serta menjaga situasi tetap kondusif.
Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa hanya mewajibkan keduanya melakukan wajib lapor satu kali setiap pekan.
Berkas Segera Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Kejari Jakarta Selatan kini menyiapkan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Marcelo mengatakan proses administrasi menuju tahap persidangan akan segera diselesaikan agar perkara tersebut dapat segera disidangkan.
Dengan pelimpahan itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa selanjutnya akan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(Redaksi)