KPK Ungkap Modus OTT Bupati Langkat, Uang Suap Rp100 Juta Disita Saat Menuju Tangan Syah Afandin

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Dalam operasi tersebut, penyidik menggagalkan penyerahan uang suap Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik mulai memantau komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga menjadi tim suksesnya pada Pilkada 2024.

Menurut Achmad, komunikasi itu berlangsung pada Rabu (1/7/2026) malam. Saat itu, keduanya berencana bertemu setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Namun, Syah Afandin membatalkan pertemuan tersebut setelah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.

“Sekitar pukul 11 malam Zulkifli menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF,” kata Achmad dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Syah Afandin Minta Penyerahan Uang Lewat Perantara

Keesokan harinya, Syah Afandin kembali berkomunikasi dengan Yaqub melalui orang kepercayaannya, Syahrial.

Dalam percakapan itu, Syahrial meminta Yaqub menyerahkan uang Rp100 juta kepadanya. Ia menyampaikan permintaan tersebut atas arahan Syah Afandin.

Syahrial juga menjelaskan situasi sedang tidak kondusif sehingga penyerahan uang harus melalui dirinya.

Yaqub kemudian menyetujui permintaan itu. Selanjutnya, keduanya menjadwalkan pertemuan di sebuah kafe di Kota Medan.

Penyidik KPK Sita Uang di Dalam Mobil

Pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub menyerahkan uang Rp100 juta kepada Syahrial di lokasi yang telah mereka sepakati.

Setelah menerima uang itu, Syahrial langsung meninggalkan Medan menuju Kota Binjai.

Sementara itu, tim KPK terus mengikuti pergerakan kendaraan yang membawa Syahrial.

Tidak lama kemudian, penyidik menghentikan mobil tersebut. Tim KPK lalu memeriksa bagian dalam kendaraan dan menemukan uang tunai Rp100 juta di bawah jok kursi.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya transaksi suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

KPK Tetapkan Dua Tersangka di Kasus OTT Bupati Langkat

Setelah mengumpulkan bukti, KPK langsung meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidik kemudian menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad.

Penyidik Dalami Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Selain mengusut dugaan suap proyek, KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi yang dugaan sementara Syah Afandin.

Achmad mengatakan penyidik menemukan indikasi penerimaan uang sedikitnya Rp3,5 miliar.

Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dugaan sementara mengetahui perkara tersebut.

Dengan penyidikan itu, KPK berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Langkat beserta pihak lain yang terkait.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button