DPRD Samarinda Siapkan Perda Industri 2025-2045, Palaran Diproyeksikan Jadi Kawasan Pengembangan Utama

DIKSI.CO – DPRD Kota Samarinda mulai menyiapkan arah pembangunan sektor industri untuk dua dekade mendatang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025-2045. Regulasi tersebut disusun sebagai acuan pengembangan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian arah investasi yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Palaran Jadi Fokus Pengembangan Kawasan Industri
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Salah satu fokus utama yakni mempertegas kawasan industri yang telah ditetapkan dalam RTRW tanpa membuka kawasan industri baru.
“Rencana penyusunan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda ini berlaku untuk tahun 2025 sampai 2045. Jadi arahnya harus sejalan dengan RTRW yang sudah ada,” ujar Samri di DPRD Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, pemerintah bersama DPRD hanya akan memperkuat dan menyesuaikan kawasan industri yang telah direncanakan sebelumnya agar memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam rancangan tersebut, kawasan industri tersebar di beberapa kecamatan. Namun, Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi pusat pengembangan industri karena masih memiliki lahan yang luas dan dinilai paling potensial.
“Palaran memang sudah masuk kawasan industri dan nantinya akan dipertegas jenis-jenis industri yang dikembangkan di sana,” katanya.
Perda Atur Jenis Industri Sesuai Potensi Wilayah
Samri menjelaskan, regulasi tersebut juga akan mengatur klasifikasi industri yang dapat berkembang di setiap kawasan. Sektor yang disiapkan antara lain industri makanan, industri minuman, hingga berbagai industri lain yang memiliki prospek di Kota Samarinda.
Selain menjadi pedoman penataan kawasan industri, Perda ini juga diarahkan untuk memperkuat sektor industri berbasis potensi unggulan daerah.
“Yang dikedepankan adalah industri unggulan daerah. Produk-produk khas Samarinda harus menjadi perhatian. Misalnya sarung Samarinda yang sudah dikenal luas, kemudian kerajinan potensi unggulan Kaltim lainnya yang bisa terus dikembangkan,” jelasnya.
Industri Lokal Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Samri berharap Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025-2045 mampu menjadi dasar pemerintah dalam mengarahkan investasi sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Selain Palaran, kawasan industri dalam rancangan Perda juga mencakup Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir. Meski demikian, Palaran tetap menjadi wilayah yang diprioritaskan karena memiliki ruang pengembangan yang lebih besar dibandingkan kawasan lainnya.
DPRD optimistis regulasi tersebut akan membuat pembangunan industri di Samarinda lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat industri kreatif berbasis kearifan lokal.
“Ke depannya kami berharap akan semakin banyak industri lokal berbasis unggulan daerah seperti manik-manik dan produk khas lainnya sehingga mampu memperluas industri kreatif kita,” tutup Samri.
(adv)