TAKAR Bawa Kasus Misran Toni ke Jakarta, Minta Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate Diusut Tuntas

DIKSI.CO –Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama pejuang lingkungan Muara Kate, Misran Toni, mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta untuk mencari keadilan. Mereka mengadukan dugaan rekayasa kasus, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta meminta aparat mengusut tuntas kasus pembunuhan pejuang lingkungan Rusel Totin.
Rangkaian advokasi berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 26 Juni 2026. Dalam periode tersebut, Misran Toni mengunjungi Mabes Polri, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Langkah itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan Misran Toni melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt dari dakwaan penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara yang berkaitan dengan aktivitas PT Mantimin Coal Mining.
Meski telah memperoleh putusan bebas, TAKAR menilai proses hukum belum selesai. Kejaksaan Negeri Paser tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, tim advokasi juga menilai kepolisian belum mengungkap pelaku pembunuhan Rusel Totin.
Adukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Pada hari pertama di Jakarta, Misran Toni menyampaikan pengaduan kepada Kapolri. Ia meminta pimpinan Polri memberi perhatian khusus terhadap perkara yang menimpanya sekaligus mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Paser.
Dalam pengaduannya, Misran Toni mengaku mengalami sejumlah tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut penyidik memberikan minuman keras saat pemeriksaan dan menekan dirinya agar mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Pada hari yang sama, Misran Toni juga mengadukan dugaan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM. Menurutnya, aparat telah melanggar haknya atas proses peradilan yang adil dan perlakuan yang manusiawi.
Sampaikan Aduan ke Komnas HAM
Keesokan harinya, Misran Toni bertemu Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan berbagai perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi selama menjalani proses hukum.
Misran Toni mengaku pernah menjalani isolasi selama enam hari di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam tanpa alasan yang jelas. Ia juga menyebut keluarganya tidak mendapat izin untuk menjenguk selama masa tersebut.
Selain membahas perkara pidana yang dihadapinya, TAKAR juga mengaitkan kasus itu dengan aktivitas hauling mineral dan batubara di jalan umum Muara Kate dan Batu Kajang. Tim advokasi menilai aktivitas tersebut merusak fasilitas umum, mengganggu keselamatan warga, serta mengurangi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ikut Sampaikan Aspirasi dalam Aksi Kamisan
Pada 25 Juni 2026, Misran Toni mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta. Ia bersama sejumlah warga Muara Kate dan Batu Kajang menyampaikan dugaan kriminalisasi yang mereka alami serta dampak aktivitas hauling batubara di jalan umum.
TAKAR menyebut pejuang HAM Maria Sumarsih turut memberikan dukungan kepada warga yang terus memperjuangkan keadilan dan perlindungan ruang hidup.
Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke Kompolnas
Rangkaian advokasi ditutup dengan audiensi di Kompolnas pada 26 Juni 2026. Dalam forum tersebut, Misran Toni melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri selama proses penyidikan.
TAKAR menuding sejumlah penyidik melakukan intimidasi terhadap pendamping hukum dan saksi. Tim advokasi juga menduga penyidik mengarahkan keterangan saksi agar memberatkan posisi Misran Toni.
TAKAR Ajukan Empat Tuntutan
Melalui rilis pers tertanggal 30 Juni 2026, TAKAR menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Pertama, TAKAR meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian khusus terhadap pengusutan pembunuhan Rusel Totin serta memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat terkait.
Kedua, TAKAR meminta Ketua Kompolnas Budi Gunawan mengawasi penyidikan dan merekomendasikan sanksi etik maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Ketiga, TAKAR meminta Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memantau proses hukum yang masih berjalan, termasuk kasasi, agar hak atas peradilan yang adil tetap terjamin.
Keempat, TAKAR meminta Menteri HAM Natalius Pigai memberikan perlindungan hukum kepada Misran Toni serta memantau dugaan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan aktivitas hauling mineral dan batubara di Muara Kate dan Batu Kajang.
TAKAR berharap seluruh pengaduan yang telah mereka sampaikan dapat mendorong penegakan hukum yang adil. Tim advokasi juga berharap negara memberikan perlindungan kepada Misran Toni, keluarga Rusel Totin, Anson, serta masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang yang terus memperjuangkan keselamatan jalan umum dan lingkungan hidup yang sehat.
(Redaksi)