Pakar Hukum Soroti Barang Bukti Kasus Ijazah Jokowi, Karya Jurnalistik Dinilai Tak Tepat Dipakai di Persidangan

DIKSI.CO- – Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, meminta jaksa tidak menggunakan karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam kasus ijazah Jokowi. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Pers dan mengganggu kebebasan pers.
Firman menyampaikan pendapat itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan produk jurnalistik ke dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ia menilai aparat penegak hukum harus menghormati mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Menurut saya, penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti tidak tepat. Pers memiliki aturan dan mekanisme sendiri melalui Dewan Pers,” kata Firman, Kamis (2/7/2026).
Sengketa Pers Harus Melalui Dewan Pers
Firman menjelaskan setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan harus lebih dulu melewati mekanisme Dewan Pers.
Ia mempertanyakan apakah jaksa telah meminta penilaian dari Dewan Pers sebelum menggunakan produk jurnalistik sebagai alat bukti.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Firman menegaskan Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengutamakan jalur tersebut.
Karya Jurnalistik Bukan Objek Pidana
Firman mengatakan pers merupakan pilar demokrasi sekaligus ruang komunikasi publik.
Karena itu, negara harus melindungi kerja jurnalistik dari ancaman kriminalisasi.
Ia mengingatkan Undang-Undang Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan dapat menggunakan mekanisme tersebut.
“Kalau karya jurnalistik langsung dijadikan alat bukti pidana, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” ujarnya.
Jaksa Diminta Gunakan Bukti yang Berkaitan Langsung
Firman meminta jaksa menghadirkan alat bukti yang berhubungan langsung dengan pokok perkara.
Dalam kasus ijazah Jokowi, menurutnya, jaksa dapat menggunakan ijazah, dokumen akademik, skripsi, atau keterangan saksi.
Bukti-bukti tersebut dinilai lebih relevan dibandingkan produk jurnalistik.
“Saya menyarankan aparat penegak hukum tidak memakai produk pers sebagai alat bukti. Gunakan bukti yang berhubungan langsung dengan objek perkara,” katanya.
Dakwaan Dokter Tifa Picu Perdebatan
Perdebatan itu muncul setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Jaksa menjerat Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga mengutip sejumlah materi pemberitaan.
Salah satunya berasal dari tayangan kanal YouTube iNews berjudul “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” yang tayang pada 29 April 2025.
Penggunaan materi jurnalistik itulah yang memicu kritik dari Firman.
Ia berharap jaksa lebih berhati-hati saat menyusun alat bukti agar proses penegakan hukum tetap menghormati kebebasan pers dan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
(Redaksi)