Polri Perkirakan Kerugian Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLN Tembus Rp5 Triliun

DIKSI.CO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN mencapai sekitar Rp5 triliun. Penyidik masih menggunakan angka tersebut sebagai estimasi awal sambil menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik menghitung kerugian tidak hanya dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara. Tim penyidik juga memasukkan dampak ekonomi yang muncul akibat gangguan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.

Menurut Robertus, gangguan pasokan tersebut diduga memicu pemadaman listrik atau blackout di beberapa wilayah. Kondisi itu ikut memengaruhi aktivitas masyarakat dan dunia usaha sehingga menambah nilai kerugian yang sedang dihitung penyidik.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dampak terhadap perekonomian karena terjadinya blackout, kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kami perkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Audit BPK Jadi Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Robertus menegaskan penyidik belum menetapkan angka Rp5 triliun sebagai nilai kerugian negara yang bersifat final. Penyidik masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk menyelesaikan audit investigatif.

Melalui audit tersebut, BPK akan menghitung besaran kerugian negara secara resmi berdasarkan fakta, dokumen, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Robertus mengatakan hasil audit investigatif akan menjadi dasar penting dalam proses penegakan hukum. Penyidik akan menggunakan hasil tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Ia juga memastikan penyidikan terus berkembang. Tim penyidik memeriksa saksi, meminta pendapat ahli, dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan batu bara untuk PLTU.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Selain menghitung kerugian negara, Kortastipidkor Polri juga memperluas penyidikan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Robertus mengatakan penyidik memeriksa peran setiap individu maupun perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik akan mendalami seluruh informasi yang muncul selama proses penyidikan. Tim juga akan mencocokkan setiap keterangan saksi dengan dokumen serta alat bukti lain yang telah diperoleh.

Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, Polri tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan, berdasarkan alat bukti yang sudah kami peroleh,” ujar Robertus.

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN Berdampak pada Listrik

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara. Penyidik juga menilai perkara tersebut berpotensi mengganggu pasokan energi nasional.

Gangguan distribusi batu bara diduga menghambat operasional sejumlah PLTU milik PT PLN. Ketika pembangkit kekurangan pasokan bahan bakar, kemampuan menghasilkan listrik ikut menurun.

Kondisi itu diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Pemadaman tersebut kemudian mengganggu aktivitas masyarakat, layanan publik, hingga kegiatan ekonomi.

Karena itu, penyidik memasukkan dampak terhadap perekonomian sebagai bagian dari perhitungan potensi kerugian negara.

Penyidikan Terus Berjalan

Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan perkara ini masih berlangsung. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Tim penyidik juga akan memanggil saksi tambahan apabila membutuhkan keterangan baru. Selain itu, penyidik akan terus berkoordinasi dengan BPK dan pihak terkait guna melengkapi seluruh proses pembuktian.

Polri menegaskan penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button