Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Dilaporkan ke KPK, Begini Kronologinya

DIKSI.CO –Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli menegaskan dirinya langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Peristiwa itu kini ikut menjadi perhatian penyidik setelah KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Audiensi Bahas TORA Berlangsung Secara Resmi

Raja Juli menjelaskan Ia menerima Suhardiman dalam audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka. Kementerian mencatat daftar hadir, membuat notula rapat, serta mempublikasikan kegiatan tersebut melalui media sosial resmi.

Namun, setelah pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang audiensi.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya, ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman.

Amplop dari Bupati Kuansing

Jadwal kedinasan membuat proses pengembalian tidak bisa dilakukan pada hari yang sama.

Ajudan Raja Juli akhirnya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses itu disertai dokumentasi dan tanda terima bermaterai sebagai bukti pengembalian.

Raja Juli menegaskan pengembalian berlangsung sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Ia juga memastikan Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan untuk Kabupaten Kuantan Singingi setelah pertemuan tersebut.

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.

Tim DGPP kini memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut. KPK juga berkoordinasi dengan unit terkait sebelum menentukan tindak lanjut sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Tiga Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan pada 29–30 Juni 2026.

Selain Suhardiman, penyidik juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnaen serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda.

Penyidik juga menduga Suhardiman meminta sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi yang berprofesi sebagai petani. Dugaan sementara, dana tersebut untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menjerat Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Suhardiman menghadapi sangkaan sebagai penerima suap dan penerima gratifikasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button