DPRD Samarinda Targetkan Perda Kepemudaan Rampung Tahun Ini, Perkuat Pengembangan Generasi Muda

DIKSI.CO – DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Perda Kepemudaan Samarinda sebagai landasan hukum untuk memperkuat pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan generasi muda. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan rancangan peraturan tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan regulasi itu menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan berbagai program kepemudaan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan potensi anak muda.

“Perda ini diinisiasi pemerintah kota untuk mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Isinya mengatur pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung proses tersebut,” kata Abdul Rohim di Samarinda, Jumat.

Perda Atur Perlindungan dan Pengembangan Pemuda

Abdul Rohim menjelaskan Raperda Kepemudaan tidak hanya mengatur program pemberdayaan. Regulasi itu juga memuat perlindungan bagi pemuda serta pembentukan pusat pengembangan kepemudaan.

Selain itu, pemerintah akan mengatur dukungan anggaran agar berbagai program pembinaan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Harapannya, Perda ini menjadi senjata bagi anak-anak muda untuk berkembang lebih baik. Ada perlindungan, ruang pengembangan, dan kepastian dukungan dari pemerintah,” ujarnya.

DPRD Sesuaikan dengan Regulasi Nasional

Bapemperda menyusun Raperda tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Kepemudaan dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Abdul Rohim mengatakan tim penyusun juga menyesuaikan materi dengan berbagai perubahan regulasi yang berlaku saat ini.

Selain itu, DPRD mempelajari sejumlah perda kepemudaan dari daerah lain yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda.

“Kami mengakomodasi seluruh perubahan regulasi. Kami juga mengambil praktik terbaik dari daerah lain agar perda ini sesuai dengan kebutuhan saat ini,” katanya.

Pembahasan Sempat Tertunda

Abdul Rohim mengungkapkan DPRD sebenarnya telah merencanakan pembahasan Raperda Kepemudaan sejak beberapa waktu lalu. Namun, sejumlah agenda membuat proses tersebut belum dapat berjalan sesuai jadwal.

Kini, Bapemperda kembali mempercepat pembahasan agar perda segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita targetkan Perda ini bisa diketuk tahun ini karena benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda di Samarinda berjalan dengan baik,” tegasnya.

DPRD Libatkan Organisasi Kepemudaan

Saat ini, Bapemperda masih membahas substansi Raperda bersama perangkat daerah terkait.

Pada tahap berikutnya, DPRD akan mengundang organisasi kepemudaan, akademisi, perguruan tinggi, dan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.

Abdul Rohim menilai partisipasi publik akan memperkuat substansi regulasi sehingga Perda Kepemudaan Samarinda benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda.

“Kami memberikan ruang kepada masyarakat, organisasi, dan perguruan tinggi untuk menyampaikan masukan demi penyempurnaan Raperda Kepemudaan ini,” pungkasnya.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Back to top button