Istana Tegaskan Perpres Perlindungan Jaksa Bertujuan Jaga Penegakan Hukum, Bukan Lindungi Individu

DIKSI.CO – Pemerintah menegaskan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 untuk menjamin kelancaran penegakan hukum. Presiden menerbitkan aturan tersebut sebagai dasar perlindungan bagi jaksa saat menjalankan tugas, bukan untuk melindungi individu tertentu.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres itu agar aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa gangguan.

“Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan,” kata Hasan di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Hasan Nasbi Jelaskan Tujuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Hasan menjelaskan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi TNI dan Polri untuk mendukung keamanan jaksa saat menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, kedua institusi dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan Presiden Prabowo tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Salah satu perang besar yang Presiden canangkan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden,” katanya.

Pengamanan Rumah Eks Jampidsus Jadi Sorotan

Publik menyoroti Perpres tersebut setelah TNI mengamankan kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada 8 Juli 2026.

Pengamanan itu berlangsung bersamaan dengan mencuatnya penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pengamanan kepada TNI, kemudian kedua institusi menjalankan koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas pada Kamis (9/7/2026).

TNI Pastikan Pengamanan Terpisah dari Proses Hukum Polri

Muhammad Nas menjelaskan TNI melaksanakan pengamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas.

Ia juga menegaskan proses pengamanan itu tidak berkaitan dengan penyidikan yang sedang Polri jalankan.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button