Bambang Pacul Tegaskan Presiden Tak Bisa Perintahkan Ketua MPR Hadiri Acara Kenegaraan

DIKSI.CO – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Wuryanto, menegaskan Presiden tidak memiliki kewenangan memerintahkan Ketua MPR menjalankan tugas kenegaraan. Pernyataan itu muncul setelah Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku menerima penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan Presiden dan MPR memiliki kedudukan yang setara sebagai lembaga tinggi negara.
“Tapi kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya enggak seperti itu,” kata Bambang di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Bambang Pacul Soroti Mekanisme Ketatanegaraan
Menurut Bambang, Presiden dapat berkomunikasi dengan pimpinan MPR melalui rapat konsultasi. Namun, Presiden tidak memiliki kewenangan mengeluarkan perintah kepada Ketua MPR.
Ia juga mengaku belum mengetahui alasan pemerintah memilih Ahmad Muzani sebagai salah satu delegasi Indonesia ke Iran. Menurut Bambang, pemerintah mungkin mempertimbangkan posisi Muzani sebagai kader Partai Gerindra, bukan jabatannya sebagai Ketua MPR.
“Kalau bahwa itu sebagai kader, bisa. Tapi kalau sebagai Ketua MPR, berbeda,” ujarnya.
Meski mengkritisi mekanisme tersebut, Bambang tidak menilai pemerintah melanggar konstitusi.
“Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita, sesama lembaga tinggi negara rapat pimpinannya bersifat konsultatif. Tidak ada prosedur memerintahkan,” tuturnya.
Ahmad Muzani Sampaikan Penugasan dari Presiden
Sebelumnya, Ahmad Muzani mengunggah pernyataan melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto menugaskannya menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran.
Muzani menyebut dirinya akan berangkat bersama Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai wakil resmi Indonesia.
“Saya sebagai Ketua MPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono diutus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei,” tulis Muzani.
Ia menjelaskan Kementerian Luar Negeri masih menyusun jadwal keberangkatan. Muzani dan Sugiono berencana berangkat ke Kota Masyhad, Iran, pada Kamis (9/7/2026).
Menurut Muzani, delegasi Indonesia akan mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menyampaikan belasungkawa kepada Iran.
Kemlu Ubah Rencana Pengiriman Delegasi
Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan pemerintah semula berencana mengirim Duta Besar RI untuk Iran, Rolliansyah Soemirat.
Namun, pemerintah Iran kemudian memberi tahu bahwa hanya pejabat dengan kedudukan di atas duta besar yang dapat menghadiri prosesi pemakaman.
Setelah menerima informasi tersebut, pemerintah memutuskan mengirim Sugiono bersama Ahmad Muzani sebagai delegasi resmi Indonesia.
“Kami masih menunggu jawaban waktu dan tempat di mana kami bisa menghadiri upacara pemakaman tersebut,” kata Sugiono.
Iran Tetapkan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi
Serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel menewaskan Ayatollah Ali Khamenei pada 28 Februari 2026.
Serangan itu juga merenggut nyawa sejumlah anggota keluarganya. Setelah itu, Iran menunjuk Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi yang baru.
Pemerintah Iran mulai menggelar rangkaian prosesi pemakaman pada 4 Juli 2026. Panitia juga masih menyiapkan kemungkinan perubahan jadwal untuk beberapa agenda penghormatan resmi.
(Redaksi)