DPRD Samarinda Libatkan Publik Bahas Revisi Perda Penanggulangan Bencana

DIKSI.CO – DPRD Kota Samarinda mengajak masyarakat dan akademisi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. DPRD membuka ruang dialog melalui public hearing agar regulasi yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung C Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani, mengatakan DPRD tidak hanya menyusun perda untuk memenuhi amanat regulasi. DPRD juga ingin memastikan setiap aturan menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Pembentukan sebuah peraturan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi amanat regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga harus berakar pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
DPRD Tampung Masukan Publik Terkait Revisi Perda Penanggulangn Bencana
Eddy menjelaskan public hearing menjadi kesempatan bagi masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan praktisi untuk memberikan kritik maupun saran terhadap isi Raperda.
Menurutnya, DPRD membutuhkan berbagai masukan agar aturan yang lahir lebih matang, objektif, dan mudah diterapkan.
“Melalui forum ini kami memohon masukan, saran, dan kritik yang membangun agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, objektif, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Samarinda,” katanya.
Ia berharap seluruh peserta memberikan masukan yang dapat memperkuat substansi Raperda. Dengan begitu, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih baik dalam menangani bencana di Samarinda.
BPBD, Damkar, dan Kemenkum Ikut Memberikan Masukan
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin Ibrahim memimpin jalannya kegiatan bersama anggota Bapemperda Abdul Rohim, Arbain, dan Romadhony Putra.
DPRD juga menghadirkan Kepala BPBD Samarinda Suwarso dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Samarinda Hendra AH sebagai narasumber.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengirimkan Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Edy Suyitno. Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum Masan Nurpian turut mendampingi kegiatan tersebut.
Rektor Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Husaini Usman, ikut menghadiri forum sebagai perwakilan akademisi.
DPRD Bahas Studi Kasus Bencana di MT Haryono
Peserta forum membahas kasus bencana yang pernah terjadi di kawasan perumahan Jalan MT Haryono, Samarinda. DPRD menggunakan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2017.
Melalui pembahasan itu, DPRD ingin menyusun aturan yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan. Regulasi baru juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, serta mempercepat penanganan bencana di Kota Samarinda.
(Redaksi)