LHP BPK Dinilai Jadi Modal Kuat DPRD Kaltim Gulirkan Hak Angket

DIKSI.CO – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi dasar yang kuat bagi DPRD Kalimantan Timur untuk menggulirkan hak angket.

DPRD Kaltim akan membahas hak angket dalam rapat paripurna pada 27 Juli 2026. Sebelumnya, jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum sehingga rapat tidak dapat berlangsung.

Pakar Unmul Minta DPRD Perkuat Kajian

Najidah meminta DPRD tidak hanya mengikuti tuntutan masyarakat. Menurutnya, masyarakat hanya memunculkan isu awal. Selanjutnya, DPRD harus menyusun kajian yang lengkap sebelum menggunakan hak angket.

“Tuntutan masyarakat itu sebenarnya sebagai pemantik saja,” ujarnya.

Ia mendorong DPRD mengkaji seluruh pengadaan yang memicu perhatian publik. Pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar menjadi salah satu fokus. DPRD juga perlu menelaah anggaran renovasi rumah dinas.

Menurut Najidah, DPRD harus menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan fiskal daerah. Dewan juga perlu memastikan penggunaan APBD tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat.

DPRD Perlu Undang Kemendagri

Najidah mengingatkan DPRD memiliki kewenangan memanggil berbagai pihak. Ia menyarankan dewan mengundang perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Ia menyampaikan saran itu karena Inspektorat Jenderal Kemendagri ikut memeriksa pengadaan yang memicu polemik. Keterangan dari Kemendagri dapat melengkapi data yang dimiliki DPRD.

LHP BPK Jadi Landasan Hak Angket

Najidah juga mendorong DPRD memanfaatkan LHP BPK sebagai landasan hukum. BPK menerbitkan laporan tersebut pada 21 Mei 2026 setelah memeriksa Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Laporan itu mencatat sejumlah temuan. BPK menemukan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. BPK juga menemukan pengadaan barang rumah dinas yang tidak mengacu pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Pengadaan Berpotensi Menggeser Anggaran Publik

Najidah menilai DPRD harus menghitung dampak pengadaan tersebut terhadap anggaran daerah. Menurutnya, belanja bernilai besar dapat mengurangi ruang fiskal untuk pelayanan publik.

“Pasti ada anggaran untuk kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan publik lainnya yang turut tergeser karena pengadaan dengan anggaran fantastis,” katanya.

Ia berharap DPRD membahas hak angket secara objektif. Ia juga meminta seluruh proses berjalan transparan dan berbasis data. Dengan cara itu, DPRD dapat mengambil keputusan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Kalimantan Timur.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button