KPI Jadi Acuan Baru ASN? Komisi II DPR Dorong Evaluasi Kinerja hingga Pemecatan

DIKSI.CO – Sistem evaluasi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi berubah dalam revisi Undang-Undang ASN. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar pemerintah menerapkan penilaian berbasis Key Performance Indicator (KPI) sehingga kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan karier setiap ASN.

Usulan tersebut disampaikan Rifqi saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rabu (15/7/2026).

Menurut Rifqi, birokrasi Indonesia memerlukan sistem evaluasi yang lebih terukur. Ia menilai reformasi birokrasi selama ini memang berhasil meningkatkan pelayanan publik, tetapi belum sepenuhnya mendorong efektivitas pemerintahan.

Ia mengutip data Government Effectiveness Index yang menempatkan Indonesia di peringkat 82 dari 193 negara. Sementara itu, Corruption Perception Index menempatkan Indonesia pada posisi 115 dari 180 negara.

“Artinya reformasi birokrasi kita sudah berjalan, pelayanan publik kita makin baik, tetapi belum efektif menghasilkan output dan outcome pemerintahan,” ujarnya.

DPR Dorong Budaya Kerja Berbasis Target: KPI Jadi Acuan Baru ASN

Rifqi menilai transformasi digital belum cukup mengubah pola kerja ASN. Menurutnya, banyak instansi hanya memindahkan proses administrasi ke platform digital tanpa membangun budaya kerja yang lebih produktif.

Karena itu, ia mengusulkan penerapan KPI seperti yang diterapkan di sektor swasta. Setiap ASN harus memiliki target yang jelas dan menjalani evaluasi secara berkala berdasarkan hasil kerja.

Ia menegaskan pemerintah perlu mempertahankan ASN yang berkinerja baik. Sebaliknya, ASN yang terus gagal mencapai target harus menerima konsekuensi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out,” katanya.

Beban Daerah Jadi Sorotan

Selain menyoroti kinerja, Rifqi juga mengangkat persoalan belanja pegawai yang terus membebani keuangan daerah. Menurutnya, banyak kepala daerah kesulitan mengambil keputusan terhadap ASN yang tidak produktif karena aturan pemberhentian masih terbatas.

Ia juga menilai skema pensiun ASN perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan zona nyaman yang mengurangi motivasi kerja.

Rifqi berpandangan anggaran negara seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu, sistem kepegawaian harus mendorong setiap ASN bekerja secara optimal.

Akan Dibahas dalam Revisi UU ASN: KPI Jadi Acuan Baru ASN

Komisi II DPR RI berencana memasukkan usulan tersebut ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Rifqi berharap regulasi baru mampu menciptakan birokrasi yang lebih kompetitif, profesional, dan berorientasi pada hasil kerja.

MenPAN-RB: KPI Harus Berdampak bagi Publik

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan pemerintah telah menerapkan indikator kinerja dalam penilaian ASN. Namun, ia menegaskan ukuran keberhasilan tidak hanya berasal dari capaian individu, tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat.

“KPI bukan KPI perseorangan, tetapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” ujar Rini.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memastikan proses rekrutmen ASN saat ini berjalan dengan sistem merit yang transparan. Menurutnya, sistem berbasis teknologi membuat hasil seleksi muncul secara langsung sehingga tidak memberi ruang bagi praktik titipan.

Di sisi lain, mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, meminta pemerintah menyeimbangkan evaluasi kinerja dengan peningkatan kualitas kepemimpinan, dukungan anggaran, dan fasilitas kerja. Ia juga mengusulkan agar sistem evaluasi berbasis KPI tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga diterapkan kepada anggota DPR melalui penilaian terhadap kehadiran, kontribusi rapat, dan capaian legislasi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button