Ini Isi Lengkap PP Nomor 24 Tahun 2026, Prabowo Atur Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Lewat BUMN Khusus

DIKSI.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi yang diteken pada 20 Mei 2026 tersebut mengatur secara rinci mekanisme ekspor komoditas strategis nasional, mulai dari penetapan komoditas, penunjukan BUMN pelaksana ekspor, hingga masa transisi pelaksanaannya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebagai komoditas strategis tahap awal yang berada dalam tata kelola ekspor baru.

Pasal 1: Definisi Ekspor dan Komoditas SDA Strategis

Pada Pasal 1, pemerintah menjelaskan sejumlah definisi yang menjadi dasar pelaksanaan aturan ini.

PP tersebut mendefinisikan ekspor sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.

Sementara itu, Komoditas Sumber Daya Alam Strategis merupakan komoditas yang pemerintah tetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

Pasal ini juga menjelaskan pengertian BUMN dan BUMN Ekspor. BUMN Ekspor merupakan badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan ekspor komoditas SDA strategis.

Pasal 2: Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Jadi Tahap Awal

Dalam Pasal 2, pemerintah menegaskan bahwa tata kelola ekspor berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis yang negara tetapkan.

Penerapannya berjalan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas yang masuk kategori SDA strategis, yaitu:

  • Batu bara;
  • Kelapa sawit;
  • Ferro alloy atau paduan besi.

Pasal ini juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lainnya pada masa mendatang melalui rapat koordinasi pemerintah yang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pimpin untuk komoditas nonpangan atau Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk komoditas pangan.

Jenis komoditas yang masuk kategori strategis nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Pasal 3: Hanya BUMN Ekspor yang Berhak Mengekspor

Pasal 3 menjadi inti dari regulasi ini.

Pemerintah menetapkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.

Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis yang akan jadi bahasn ekspor.

Selain itu, BUMN Ekspor dapat mengambil margin keuntungan dalam batas kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penetapan BUMN yang menjalankan tugas tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku di bidang BUMN.

Pasal 4: Pemerintah Atur Verifikasi, Pengangkutan, dan Asuransi Ekspor

Dalam Pasal 4, pemerintah mengatur berbagai instrumen pengendalian ekspor.

Tata kelola ekspor dapat berjalan melalui:

  • Pengendalian ekspor, termasuk verifikasi dan penelusuran teknis;
  • Pengaturan pengangkutan ekspor;
  • Pengaturan asuransi ekspor;
  • Mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini juga mengatur kemungkinan pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.

Pengecualian dapat pemerintah berikan kepada perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat komitmen investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

Pemerintah akan memutuskan pemberian pengecualian tersebut melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Pasal 5: Kementerian dan Lembaga Menyusun Aturan Teknis

Pasal 5 memberikan kewenangan kepada masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan tata kelola ekspor sesuai bidang tugasnya.

Dengan ketentuan ini, pemerintah dapat menerbitkan regulasi turunan guna mendukung implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026.

Pasal 6: Pengawasan Dilakukan Sesuai Kewenangan

Pada Pasal 6, pemerintah menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait sesuai kewenangannya masing-masing.

Ketentuan ini bertujuan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan dan sasaran yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 7: Masa Transisi Sampai 31 Desember 2026

Pemerintah memberikan masa transisi sebelum sistem ekspor baru berlaku penuh.

Dalam Pasal 7 bahwa ekspor komoditas SDA strategis wajib melalui BUMN Ekspor paling lambat 31 Desember 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam waktu tiga bulan sejak PP mulai berlaku.

Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menetapkan batas waktu baru sebelum 31 Desember 2026.

Setelah masa transisi berakhir atau ketika pemerintah memutuskan pengalihan penuh lebih cepat, seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Pasal 8: Kontrak Lama Akan Jadi Bahan Evaluasi

Pasal 8 mengatur kontrak penjualan yang telah dibuat sebelum aturan ini berlaku.

Seluruh kontrak penjualan yang tertandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan wajib BUMN Ekspor evaluasi.

Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan kontrak yang sudah ada dengan sistem tata kelola ekspor baru.

Pasal 9: Aturan Lama Menyesuaikan PP Baru

Dalam Pasal 9, pemerintah menegaskan bahwa seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis harus berjalan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2026.

Dengan kata lain, aturan yang sudah ada harus menyesuaikan regulasi terbaru tersebut.

Pasal 10: PP Resmi Berlaku Sejak 1 Juni 2026

Pada Pasal 10, pemerintah menetapkan bahwa PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah resmi menerapkan tata kelola ekspor baru terhadap komoditas sumber daya alam strategis nasional. Kebijakan ini menempatkan BUMN Ekspor sebagai aktor utama dalam perdagangan internasional batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, sekaligus membuka peluang perluasan kebijakan terhadap komoditas strategis lainnya di masa mendatang.

(Redaksi)

Back to top button