Kejagung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan MBG, Dadan Hindayana Cs Disebut Bersekongkol

DIKSI.CO – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga bekerja sama mengatur sejumlah proyek pengadaan barang yang mengakibatkan praktik penggelembungan harga atau markup.

Ketiga pejabat tersebut yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry, mengatakan ketiganya tidak bergerak sendiri.

“Mereka bekerja sama bertiga,” ujar Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan, ketiga tersangka diduga mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Mereka juga diduga menekan pejabat pembuat komitmen untuk menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan.

Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Temuan Utama

Penyidik menyoroti proyek pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Kejagung, proyek itu mengandung dugaan markup harga. Penyidik juga menemukan persoalan pada perusahaan pemenang tender.

Jeffry mengatakan PT YAT memenangkan proyek tersebut meski tidak memiliki fasilitas dealer dan bengkel aktif yang memadai.

Nilai total pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Pihak terkait telah mencairkan pembayaran kepada perusahaan tersebut.

Penyidik kini menelusuri proses pengadaan dan penentuan pemenang proyek tersebut.

Ribuan Sepatu, Tablet, dan Televisi Ikut Diperiksa

Selain motor listrik, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek lainnya.

Kejagung mencatat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Temuan serupa muncul pada pengadaan 31.994 unit tablet. Penyidik menilai proses pengadaannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kejagung juga memeriksa pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Proyek itu masuk dalam daftar pengadaan yang diduga mengalami markup.

Penyidik masih menghitung nilai kerugian negara dari seluruh proyek tersebut.

Kejagung Fokus Hitung Kerugian Negara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan penyidik tidak akan menyita motor listrik yang telah dibeli melalui proyek tersebut.

Menurut Syarief, motor listrik itu sudah tersebar di berbagai daerah sehingga penyitaan sulit dilakukan.

Ia menegaskan penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan menghitung kerugian negara.

Syarief juga membenarkan adanya indikasi markup dalam proyek pengadaan tersebut. Namun, auditor masih menghitung nilai pasti kerugian yang timbul.

Penggeledahan Masih Berlangsung

Tim penyidik terus mengembangkan perkara ini. Mereka masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dokumen dan barang bukti tambahan.

Kejagung berharap hasil penggeledahan dapat memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga akan menggunakan hasil audit untuk menentukan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis tersebut.

(Redaksi)

Back to top button