MK Perketat Aturan Kuota Perempuan, Parpol Bisa Gugur dari Pemilu Jika Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

DIKSI.CO –Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu. MK menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dapat kehilangan hak mengikuti pemilu di daerah pemilihan terkait.

Ketentuan itu tercantum dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (25/5/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan aturan tersebut bertujuan meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD. MK juga ingin menciptakan persaingan pemilu yang lebih adil.

Menurut Adies, kuota perempuan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tanpa sanksi, partai politik cenderung mengabaikan kewajiban tersebut.

MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu harus berjalan bersama mekanisme pengawasan yang tegas. Karena itu, KPU wajib memastikan setiap partai memenuhi kuota perempuan hingga tahap penetapan daftar calon tetap.

KPU Harus Menolak Parpol yang Tidak Memenuhi Syarat

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon,” kata Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan.

MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara tegas. Mahkamah meminta KPU menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen di daerah pemilihan terkait.

Dengan putusan ini, KPU tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi. KPU juga harus memastikan setiap partai memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

MK menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi perempuan dalam politik dan pengambilan kebijakan publik.

Gugatan Berasal dari Empat Mahasiswa

Empat mahasiswa mengajukan permohonan uji materi dalam perkara ini. Mereka adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menilai aturan kuota perempuan selama ini belum efektif. Mereka melihat banyak partai tetap lolos meski tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Dalam persidangan, mereka menunjukkan sejumlah kasus yang terjadi di beberapa daerah pemilihan. Mereka menilai kondisi tersebut melemahkan tujuan afirmasi politik bagi perempuan.

Menurut para pemohon, kuota 30 persen merupakan instrumen penting untuk menciptakan kesetaraan gender. Kebijakan itu juga dapat membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk masuk ke lembaga legislatif.

Putusan MK Perkuat Afirmasi Politik Perempuan

MK menegaskan keterwakilan perempuan bukan sekadar syarat administratif. Mahkamah memandang aturan itu sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif.

Melalui putusan ini, MK berharap partai politik lebih serius merekrut dan menyiapkan kader perempuan. Langkah tersebut dinilai penting agar representasi perempuan di parlemen terus meningkat pada pemilu mendatang.

(Redaksi)

Back to top button