DPRD Samarinda Nilai Larangan Tes Calistung Belum Sejalan dengan Kurikulum SD

DIKSI.CO – DPRD Kota Samarinda menilai kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang melarang tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan siswa baru SD perlu dikaji kembali. DPRD melihat kurikulum kelas 1 SD masih menuntut kemampuan literasi dasar sejak awal pembelajaran.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan aturan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kemampuan siswa dan materi pelajaran yang diajarkan di sekolah.

Menurutnya, banyak buku pelajaran kelas 1 SD menggunakan bentuk cerita dan narasi. Kondisi itu mengharuskan siswa memiliki kemampuan membaca dasar sejak awal masuk sekolah.

“Anak-anak memang tidak lagi diwajibkan menguasai calistung saat masuk SD. Namun materi pelajaran yang tersedia masih membutuhkan kemampuan membaca sejak awal,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Guru Berpotensi Hadapi Tantangan Lebih Besar

Sri Puji menjelaskan PAUD dan TK saat ini lebih fokus mengenalkan lingkungan belajar, membangun karakter, serta mengembangkan kemampuan dasar anak.

Akibatnya, kemampuan membaca, menulis, dan berhitung siswa yang masuk SD menjadi sangat beragam.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menyulitkan guru saat menjalankan proses pembelajaran di kelas.

“Guru harus mengejar target kurikulum sekaligus mengajarkan kemampuan dasar kepada siswa yang belum bisa membaca. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri,” katanya.

Ia menilai pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan penerimaan siswa dengan kurikulum yang berlaku di sekolah dasar.

DPRD Dorong Evaluasi Kurikulum Kelas 1 SD

Sri Puji mencontohkan satu guru kelas umumnya menangani sekitar 30 siswa. Situasi akan semakin sulit jika sebagian besar siswa belum menguasai kemampuan literasi dasar.

Menurutnya, guru harus membagi perhatian antara mengajarkan materi pelajaran dan membimbing siswa belajar membaca dari tahap awal.

“Ketika kemampuan siswa sangat beragam, proses belajar di kelas menjadi kurang efektif. Karena itu perlu ada penyesuaian kebijakan,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Samarinda telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Hetifah Sjaifudian. DPRD berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kurikulum dan sistem penerimaan siswa baru.

Sri Puji menilai pemerintah perlu menyesuaikan materi pembelajaran jika calistung tidak lagi menjadi syarat masuk SD.

“Kalau syarat masuknya berubah, kurikulumnya juga harus menyesuaikan. Jangan sampai siswa kesulitan mengikuti pelajaran sejak hari pertama sekolah,” tegasnya.

Orang Tua Perlu Terlibat dalam Persiapan Anak

Selain meminta evaluasi kebijakan, DPRD juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mempersiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.

Sri Puji mengatakan anak usia tujuh tahun umumnya sudah memiliki kesiapan emosional untuk bersekolah. Namun kemampuan akademik mereka tidak selalu sama.

Karena itu, sekolah perlu melakukan asesmen awal untuk mengetahui kemampuan masing-masing siswa. Hasil asesmen dapat membantu guru menentukan metode pembelajaran yang sesuai.

“Setiap anak memiliki kemampuan yang berbeda. Asesmen penting untuk mengetahui kebutuhan belajar mereka sejak awal,” pungkasnya.

(Adv)

Back to top button