KPK Ungkap Dugaan Jatah Rp100 Juta per Pekan untuk Silmy Karim dalam Kasus Izin Tinggal WNA

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim menerima jatah Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dugaan itu muncul saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Menurut Setyo, Silmy meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi setiap hari Jumat. Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

KPK Bongkar Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menelusuri praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dalam skema itu, Jaya Saputra meneruskan arahan kepada dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Keduanya kemudian meminta biaya tambahan kepada pengurus, sponsor, dan penjamin WNA. Mereka mengenakan pungutan di luar ketentuan resmi.

Para pelaku memungut biaya dalam berbagai layanan keimigrasian. Mereka menarik uang saat proses perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin anggota keluarga WNA.

Untuk menjalankan praktik tersebut, Bagus dan Tessar melibatkan staf Direktorat Izin Tinggal. KPK menyebut Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah ikut membantu proses pengumpulan dana.

Nilai Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA Tembus Rp145,5 Miliar

Penyidik menemukan nilai pungutan liar yang sangat besar. KPK memperkirakan total dana yang terkumpul mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama empat tahun terakhir.

Setyo mengatakan para pelaku menerima uang secara tunai maupun transfer. Mereka juga menggunakan perantara untuk menyamarkan aliran dana.

“Selama periode 2022 sampai 2026 para pihak di Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ujarnya.

KPK juga menemukan pola pembagian uang secara rutin. Para pihak yang terlibat menerima bagian setiap pekan.

Delapan Tersangka Terjerat Kasus Pemerasan di Ditjen Imigrasi

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Penyidik menjerat mereka dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. KPK kini terus mendalami peran masing-masing tersangka.

KPK Sita Valuta Asing, Logam Mulia, dan Kendaraan

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga mengamankan logam mulia serta beberapa kendaraan. Penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.

KPK masih menelusuri aliran dana yang muncul dalam perkara ini. Penyidik juga membuka peluang mengembangkan kasus jika menemukan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dugaan itu muncul saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Menurut Setyo, Silmy meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi setiap hari Jumat. Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

KPK Bongkar Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menelusuri praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dalam skema itu, Jaya Saputra meneruskan arahan kepada dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Keduanya kemudian meminta biaya tambahan kepada pengurus, sponsor, dan penjamin WNA. Mereka mengenakan pungutan di luar ketentuan resmi.

Para pelaku memungut biaya dalam berbagai layanan keimigrasian. Mereka menarik uang saat proses perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin anggota keluarga WNA.

Untuk menjalankan praktik tersebut, Bagus dan Tessar melibatkan staf Direktorat Izin Tinggal. KPK menyebut Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah ikut membantu proses pengumpulan dana.

Nilai Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA Tembus Rp145,5 Miliar

Penyidik menemukan nilai pungutan liar yang sangat besar. KPK memperkirakan total dana yang terkumpul mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama empat tahun terakhir.

Setyo mengatakan para pelaku menerima uang secara tunai maupun transfer. Mereka juga menggunakan perantara untuk menyamarkan aliran dana.

“Selama periode 2022 sampai 2026 para pihak di Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ujarnya.

KPK juga menemukan pola pembagian uang secara rutin. Para pihak yang terlibat menerima bagian setiap pekan.

Delapan Tersangka Terjerat Kasus Pemerasan di Ditjen Imigrasi

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Penyidik menjerat mereka dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. KPK kini terus mendalami peran masing-masing tersangka.

KPK Sita Valuta Asing, Logam Mulia, dan Kendaraan

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga mengamankan logam mulia serta beberapa kendaraan. Penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.

KPK masih menelusuri aliran dana yang muncul dalam perkara ini. Penyidik juga membuka peluang mengembangkan kasus jika menemukan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA

(Redaksi)

Back to top button