HATAM 2026, JATAM Kaltim Desak Audit Lingkungan 44 Tahun Operasi KPC

DIKSI.CO – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak pemerintah mengaudit aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah berlangsung selama 44 tahun di Kalimantan Timur.

Desakan itu muncul dalam aksi peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (29/5/2026). Massa aksi membentangkan spanduk sepanjang 44 meter sebagai simbol usia operasi KPC di Benua Etam.

Ketua JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai pemerintah belum serius mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial akibat industri batu bara di Kaltim.

“Pemerintah memperpanjang izin operasi tanpa audit lingkungan secara menyeluruh terhadap kerusakan yang ditinggalkan perusahaan,” kata Mustari saat berorasi.

HATAM 2026: JATAM Soroti Dampak Tambang di Kaltim

Dalam aksi HATAM 2026, JATAM menyoroti berbagai dampak pertambangan batu bara. Organisasi tersebut menyebut aktivitas tambang merusak sumber air warga dan lahan pertanian.

JATAM juga menilai ekspansi tambang memaksa sebagian warga berpindah kampung.

Menurut Mustari, masyarakat adat Dayak Basap ikut merasakan dampak besar dari aktivitas pertambangan.

“Masyarakat kehilangan hutan untuk berburu, sungai sebagai sumber air, dan kebun untuk berladang,” ujarnya.

Mustari menegaskan Hari Anti Tambang menjadi pengingat atas dampak panjang industri ekstraktif terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Hari Anti Tambang menjadi alarm bersama atas kerusakan sosial dan ekologis yang terjadi selama ini,” katanya.

JATAM Kaitkan dengan Tragedi Lumpur Lapindo

JATAM Kaltim juga mengaitkan momentum HATAM dengan 20 tahun tragedi Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.

Mustari menyebut peristiwa itu memiliki kaitan dengan kelompok usaha Bakrie Group melalui PT Bumi Resources.

“Kami ingin mengingatkan bahwa sebelum tragedi di Sidoarjo, aktivitas industri ekstraktif juga sudah berlangsung di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Ia menilai operasi tambang selama puluhan tahun meninggalkan dampak lingkungan yang besar bagi masyarakat sekitar.

Ribuan Lubang Tambang Jadi Sorotan

Dalam aksi tersebut, JATAM menyebut Kalimantan Timur masih menghadapi persoalan ribuan lubang tambang.

Berdasarkan data JATAM, jumlah lubang tambang di Kaltim mencapai sekitar 44 ribu titik.

“Beberapa hasil kajian juga menunjukkan jumlah lubang tambang di Kalimantan Timur sangat besar,” ujar Mustari.

Ia menilai hampir seluruh wilayah tambang di Kaltim mengalami kerusakan lingkungan.

“Kalau bicara daya rusak, hampir semua wilayah terdampak mengalami kondisi yang sama,” katanya.

Desak Cabut Izin Operasi KPC

Selain meminta audit lingkungan di HATAM 2026, JATAM juga mendesak pemerintah mencabut perpanjangan izin operasi PT KPC hingga 2031.

Mustari turut menyoroti dana jaminan reklamasi yang dinilai belum cukup untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat tambang.

“Dana jaminan reklamasi hanya menjadi jaminan dasar dan belum mampu menutup biaya pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Dalam aksi itu, JATAM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Mereka meminta pemerintah mencabut izin KPC, mengaudit aktivitas tambang selama 44 tahun, dan menghentikan ekspansi industri ekstraktif di Kalimantan Timur.

“Kerusakan selama puluhan tahun menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat,” tutup Mustari.

(Redaksi)

Back to top button