DPRD Samarinda Temukan Proses Izin Reklame Bisa Molor Hingga Setahun

DIKSI.CO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menemukan persoalan serius dalam tata kelola perizinan reklame. Sejumlah pelaku usaha mengaku harus menunggu hingga berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun, untuk mendapatkan izin pemasangan reklame.
Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus I DPRD Samarinda bersama organisasi perangkat daerah terkait dan pelaku usaha reklame.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan lamanya proses perizinan menjadi salah satu alasan banyak pengusaha enggan mengurus legalitas usahanya.
“Ada yang mengurus sampai 6 bulan bahkan sampai setahun nggak terbit-terbit izinnya,” kata Samri di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu (3/6/2026).
DPRD Susun Raperda untuk Sederhanakan Perizinan Reklame
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pansus I DPRD Samarinda saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Melalui regulasi baru itu, DPRD ingin menyederhanakan proses perizinan yang selama ini terlalu panjang dan membebani pelaku usaha.
Samri menegaskan Pansus berupaya menghadirkan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses pelayanan perizinan.
Banyak Rekomendasi Teknis Jadi Hambatan
Dalam pembahasan Raperda, DPRD menemukan banyak tahapan administrasi yang harus dilalui pengusaha sebelum memperoleh izin reklame.
Pelaku usaha harus mengantongi rekomendasi dari berbagai instansi. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Perhubungan terkait rekayasa lalu lintas, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika terkait materi tayangan reklame.
Banyaknya rekomendasi tersebut membuat proses perizinan berjalan lambat dan memerlukan waktu yang panjang.
Menurut Samri, kondisi itu akhirnya membuat sebagian pelaku usaha memilih tidak mengurus izin karena menganggap prosesnya terlalu rumit.
Birokrasi Rumit Berdampak pada Pendapatan Daerah
DPRD menilai kerumitan birokrasi tidak hanya merugikan pelaku usaha. Kondisi tersebut juga berdampak langsung terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Saat ini, pengusaha wajib memiliki izin sebelum dapat mengurus pembayaran pajak reklame. Sementara itu, proses penerbitan izin kerap memakan waktu lama.
Akibatnya, pelaku usaha kesulitan menagih biaya kepada penyewa iklan karena kewajiban pajak belum dapat terpenuhi.
“Masalah kedua adalah pajak. Ini kan potensi pendapatan daerah, tapi menjadi kendala karena para pelaku usaha tidak bisa melakukan tagihan kepada penyewa karena diminta pajaknya. Sementara untuk mengurus pajak itu harus berizin, dan ngurus izinnya ini yang kerepotan,” jelas Samri.
DPRD Targetkan Pembahasan Raperda Selesai Enam Bulan
Pansus I DPRD Samarinda menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame selesai dalam enam bulan kerja.
Setelah itu, DPRD akan menyerahkan hasil pembahasan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses finalisasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Samri berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha.
“Ini yang perlu kita atur semuanya agar pelaku usaha bisa lebih tenang melakukan usahanya, dan Pemkot juga mendapatkan manfaat dari pemasangan reklame ini,” pungkasnya.
(Adv)
