Dugaan Korupsi Tambang CV ABI Masuk Babak Baru, Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka

DIKSI.CO – Penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan aktivitas CV ABI periode 2020–2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM dari unsur swasta dan AF yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (3/6/2026).

Penyidik Duga Terjadi Penjualan Batu Bara Tidak Sesuai Asal Produksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik menemukan dugaan praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal produksi sebenarnya.

Menurut hasil penyidikan, batu bara yang dijual diduga bukan berasal dari area tambang yang menjadi hak produksi perusahaan.

Penyidik menilai aktivitas tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak benar karena bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,” ujar Toni.

Kejati Kaltim Segera Lakukan Penahanan

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap DM dan AF.

Keduanya kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 3 Juni 2026.

Toni menjelaskan penyidik mengambil langkah tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Ancaman Hukuman Jadi Pertimbangan Penyidik

Penyidik juga mempertimbangkan ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Karena itu, penyidik menilai penahanan perlu dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih,” kata Toni.

Penyidik Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.

Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan mendalami seluruh aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan perkara CV ABI.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepentingan negara serta mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Toni.

(Redaksi)

Back to top button