Vonis Bebas Misran Toni, Tim Advokasi: Bukti Nyata Rekayasa Kasus dan Kegagalan Aparat Tangkap Pelaku Sebenarnya

DIKSI.CO, PASER — Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate yang terdiri dari LBH Samarinda dan Jatam Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti putusan bebas Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah dan pejuang lingkungan hidup dari Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanah Grogot resmi membebaskan Misran Toni dari kasus yang menjeratnya.
Majelis hakim menyatakan Misran tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Rusel Totin.
Putusan ini dibacakan dalam perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt pada Kamis (16/4/2026).
Majelis hakim menilai seluruh alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam peristiwa tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa keterangan para saksi tidak konsisten dan justru menimbulkan keraguan.
Dua saksi kunci, Anson dan Ipri, memberikan pernyataan yang saling bertentangan terkait identitas pelaku.
Hakim juga menyoroti ketidakhadiran barang bukti utama berupa senjata tajam yang disebut-sebut digunakan dalam peristiwa pembunuhan.
Jaksa penuntut umum hanya menghadirkan sketsa senjata tanpa menunjukkan barang bukti fisik di persidangan.
Selain itu, majelis menemukan kejanggalan dalam kesaksian Anson.
Di satu sisi, saksi mengaku melihat Misran melakukan penyerangan, namun di sisi lain ia justru meminta pertolongan kepada Misran untuk menghentikan pendarahan setelah kejadian berlangsung.
Berdasarkan fakta tersebut, hakim menyimpulkan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan Misran Toni dari seluruh tuntutan hukum.
Konflik Warga dan Aktivitas Tambang
Putusan ini juga membuka kembali konteks konflik yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa warga Muara Kate dan Batu Kajang telah lama menolak aktivitas pengangkutan batubara yang melintasi jalan umum di wilayah mereka.
Warga mendirikan posko perlawanan untuk menghadang truk hauling yang dianggap membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.
Aktivitas tersebut disebut telah menyebabkan sejumlah korban jiwa.
Majelis hakim turut mengakui adanya konflik ruang hidup dalam pertimbangannya.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus pidana yang menjerat Misran tidak bisa dilepaskan dari situasi sosial yang lebih luas.
Tim Advokasi Sebut Ada Rekayasa Kasus
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan PN Tanah Grogot Nomor: 256/Pid.B/2025/PN Tgt tersebut, Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate yang terdiri dari LBH Samarinda dan Jatam Kaltim menyambut putusan bebas tersebut.
Mereka menilai sejak awal kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Misran Toni sebagai pejuang lingkungan.
Menurut tim advokasi, aparat penegak hukum telah menjadikan Misran sebagai kambing hitam untuk menutup kasus pembunuhan yang sebenarnya belum terungkap.
“Rekayasa kasus Misran Toni merupakan wujud keji pelanggaran HAM oleh negara
terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup,” ujar tim advokasi dalam rilis yang diterima media ini.
Mereka juga menuding adanya berbagai pelanggaran dalam proses penyidikan.
Tim advokasi mengungkap dugaan bahwa penyidik berupaya memengaruhi saksi dengan cara tidak etis, termasuk memberikan minuman keras dan tekanan agar keterangan mereka sesuai dengan konstruksi perkara.
Selain itu, mereka menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang dinilai tidak profesional.
Tim kuasa hukum mengaku mengalami kesulitan karena berkas perkara tidak diberikan secara lengkap, sehingga menghambat proses pembelaan.
Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum
Tim advokasi menilai putusan bebas ini mencerminkan kegagalan aparat dalam mengungkap pelaku sebenarnya.
Mereka mempertanyakan mengapa penyidikan tidak mampu menghadirkan bukti kuat dan justru menghasilkan perkara yang dinilai lemah di pengadilan.
“Putusan bebas pada kasus rekayasa kasus Misran Toni merupakan kegagalan aparat dalam mengungkap siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya,” tegasnya.
Mereka juga mengkritik respons aparat yang mendorong upaya hukum lanjutan, seperti kasasi, alih-alih melakukan penyelidikan ulang untuk menemukan pelaku yang sebenarnya.
Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan keengganan aparat untuk memperbaiki proses hukum dan justru berpotensi memperpanjang ketidakadilan.
Tim advokasi menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Mereka menilai Misran mengalami perampasan kebebasan secara sewenang-wenang akibat proses hukum yang tidak adil.
Hak atas peradilan yang adil dan perlindungan hukum seharusnya dijamin oleh negara.
Namun dalam kasus ini, mereka menilai aparat justru gagal menjalankan kewajibannya.
Mereka juga mengaitkan kasus ini dengan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup.
Misran dikenal sebagai sosok yang vokal menolak aktivitas tambang yang dianggap merugikan masyarakat.
Industri Ekstraktif Dinilai Dominan
Lebih jauh, tim advokasi menilai kasus ini tidak terlepas dari kepentingan industri ekstraktif.
Mereka berpendapat bahwa kriminalisasi terhadap Misran Toni bertujuan membungkam perlawanan warga terhadap aktivitas hauling batubara.
Menurut mereka, keberadaan truk tambang yang melintasi jalan umum telah lama menjadi sumber konflik.
Warga menilai aktivitas tersebut melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.
Namun di sisi lain, mereka melihat negara cenderung memprioritaskan kepentingan industri dibandingkan perlindungan warga.
Tim advokasi juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap warga sebelum persidangan berlangsung.
Mereka menyebut aparat bersama pihak terkait sempat mendatangi posko warga dan rumah-rumah penduduk untuk menekan agar aktivitas hauling kembali berjalan.
Kondisi ini, menurut mereka, menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Mereka khawatir kasus serupa dapat terjadi pada warga lain yang berani menolak aktivitas tambang.
Pelaku Sebenarnya Belum Terungkap
Meski Misran telah dibebaskan, kasus pembunuhan Rusel Totin masih menyisakan tanda tanya besar.
Hingga saat ini, pelaku sebenarnya belum teridentifikasi secara hukum.
Tim advokasi mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali penyelidikan dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Mereka menilai keadilan belum tercapai selama pelaku sebenarnya belum ditangkap.
Putusan bebas ini tidak menghentikan perjuangan warga Muara Kate dan Batu Kajang.
Terkait hal itu, berikut penyampaian tim advokasi:
1. Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali;
2. Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik;
3. Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan hak-hak Misran Toni;
4. Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik (Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian;
5. Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kejaksaan. (*)
