Prabowo Teken Inpres, Bulog Wajib Serap 1 Juta Ton Jagung pada 2026

DIKSI.CO – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan Perum Bulog menyerap minimal 1 juta ton jagung pipilan kering dari produksi dalam negeri pada tahun 2026.

Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 25 Maret 2026.

Pemerintah menyusun kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan jagung, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat cadangan pangan nasional.

Bulog Tetapkan Target Serapan dan Harga Pembelian

Pemerintah menugaskan Bulog sebagai pelaksana utama pengadaan jagung nasional.

Bulog harus membeli jagung pipilan kering dengan kadar air 18–20 persen sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

Bulog melakukan pembelian langsung dari petani maupun melalui gudang penyimpanan resmi.

Selain membeli, Bulog juga mengolah dan memastikan kualitas jagung yang masuk ke cadangan pemerintah sesuai standar yang ditetapkan.

Pemerintah menargetkan penyerapan tersebut dapat menjaga stabilitas harga di tingkat petani, terutama saat musim panen raya ketika harga cenderung turun.

Penguatan Cadangan dan Distribusi Nasional

Dalam kebijakan ini, Bulog juga mengelola cadangan jagung pemerintah secara menyeluruh.

Bulog menyimpan, memelihara, dan mendistribusikan jagung ke berbagai wilayah sesuai kebutuhan nasional.

Pemerintah meminta Bulog menyalurkan cadangan jagung melalui operasi pasar umum maupun khusus.

Penyaluran ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan industri pakan ternak yang sangat bergantung pada pasokan jagung domestik.

Pemerintah melibatkan Kementerian Keuangan untuk mendukung pendanaan program melalui APBN.

Kemenkeu menyediakan skema pembiayaan agar proses pengadaan, pengolahan, dan distribusi jagung berjalan lancar.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendapat tugas mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian cadangan jagung pemerintah.

Bapanas menjaga keseimbangan pasokan serta stabilitas harga di pasar.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait ikut mendukung peningkatan produksi, infrastruktur distribusi, serta sistem data pangan nasional.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi pedoman pelaksanaan program jagung nasional hingga 2029.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian pangan Indonesia dan meningkatkan pendapatan petani jagung di seluruh daerah. (*)

Back to top button