Surat untuk Presiden, KontraS Soroti Mandeknya Kasus Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus

DIKSI.CO – Sorotan terhadap penanganan kasus dugaan teror air keras kembali mencuat setelah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, mengirim surat langsung kepada Prabowo Subianto.
Surat tersebut tertanggal 17 April 2026 dan ditulis tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas berwarna hijau. Di gerbang Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, membacakan isi surat itu kepada publik.
Surat Soroti Minimnya Perkembangan Kasus
Dalam suratnya, Andrie Yunus mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang ia alami. Ia menilai belum ada kemajuan signifikan meski lebih dari 30 hari telah berlalu sejak peristiwa terjadi.
Berikut isi surat tersebut:
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu, 12 April 2026 menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya menilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Mabes Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh prajurit TNI melalui peradilan militer, tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta perspektif saya selaku korban. Untuk itu, penting dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini di peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan kepada aktor intelektualnya. Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses penegakan hukum. Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari konflik kepentingan.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menegakkan hukum secara adil.
Salam,
Andrie Yunus
Desak Pembentukan TGPF Independen
Dalam surat tersebut, Andrie menegaskan pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Ia menilai langkah itu menjadi kunci untuk mengungkap kasus secara transparan hingga ke aktor intelektual.
Ia juga menolak penyelesaian melalui peradilan militer. Menurutnya, mekanisme tersebut kerap gagal menghadirkan keadilan dalam kasus yang melibatkan masyarakat sipil.
Serukan Penegakan Hukum yang Transparan
Andrie menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut dirinya sebagai korban. Ia menyebut kasus tersebut menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi warga dan menegakkan hukum secara adil.
Melalui surat itu, ia meminta Presiden memastikan proses hukum berjalan akuntabel, transparan, serta sesuai prinsip due process of law.
(Redaksi)
