Pemkot Samarinda Tolak Redistribusi Iuran JKN, Dinilai Berpotensi Langgar Hukum Administrasi

DIKSI.CO – Pemerintah Kota Samarinda menolak kebijakan redistribusi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk warga miskin karena kebijakan itu berpotensi melanggar hukum administrasi.
Andi Harun menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut jumlah peserta, tetapi juga menyangkut dasar hukum, prosedur, dan tanggung jawab fiskal.
“Dalam regulasi ditegaskan bahwa pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP merupakan kewajiban pemerintah provinsi. Selama aturan itu belum dicabut atau diubah, maka tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan begitu saja,” tegasnya.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam dialog publik KNPI di Samarinda, Selasa (14/4/2026), yang membahas nasib peserta JKN dari kalangan masyarakat miskin.
Pemkot Samarinda Soroti Pelanggaran Asas Hukum Administrasi
Andi Harun menilai kebijakan redistribusi iuran JKN bertentangan dengan prinsip hukum administrasi, khususnya asas contrarius actus.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang menetapkan kebijakan harus mengubahnya melalui prosedur yang setara.
“Dalam hukum administrasi ada asas contrarius actus, artinya suatu keputusan hanya bisa diubah oleh pejabat yang sama dengan prosedur yang setara,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa dua peraturan gubernur masih berlaku hingga saat ini.
“Dua pergub belum dicabut, 52 Tahun 2019 dan 25 Tahun 2025. Ini melanggar prinsip hukum administrasi,” ujarnya.
Redistribusi Iuran JKN: Pemkot Nilai Prosedur Tidak Sesuai Aturan
Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengusulkan perubahan data kepesertaan kepada gubernur. Setelah itu, gubernur menetapkan perubahan melalui keputusan resmi.
Ia menilai pihak terkait tidak mengikuti mekanisme tersebut.
“Setiap perubahan tidak bisa dilakukan sepihak hanya melalui surat. Harus ada keputusan gubernur yang memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan tanpa dasar keputusan resmi akan melemahkan legitimasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Pengalihan Iuran Picu Risiko Fiskal Daerah
Andi Harun juga menyoroti dampak fiskal dari kebijakan redistribusi Iuran JKN. Ia menyebut pemerintah daerah sudah menetapkan APBD tahun berjalan sebelum kebijakan ini muncul.
Kondisi ini memaksa daerah menyesuaikan anggaran secara mendadak.
“Kalau dipaksakan, ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga berisiko pada stabilitas keuangan daerah. Bahkan bisa berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujarnya.
Pemkot Ingatkan Dampak pada Layanan Kesehatan
Andi Harun mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan layanan JKN bagi masyarakat miskin.
Ia menilai kebijakan yang tidak matang dapat mengganggu akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat, terutama warga miskin yang sangat bergantung pada layanan JKN,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tetap membuka ruang pembahasan. Namun, ia meminta semua pihak mengikuti aturan hukum dan prosedur yang berlaku agar kebijakan tidak merugikan masyarakat.
(Redaksi)
