Polemik Pengalihan Iuran BPJS Kian Panas, DPRD Kaltim Ingatkan Hak Layanan Kesehatan Tak Boleh Terhenti

DIKSI.CO – Polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur terus memanas dan memicu kekhawatiran akan terganggunya layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. DPRD Kaltim pun angkat suara dan memberi peringatan keras agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien selama masa transisi kebijakan.

Kebijakan ini bermula dari surat Sekretaris Provinsi Kaltim bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS bagi warga miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

DPRD Kaltim Minta Faskes Tetap Layani Pasien

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada warga yang ditolak saat berobat hanya karena status kepesertaan BPJS sedang dalam proses penyesuaian,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menekankan bahwa pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas harus tetap berjalan normal, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan.

“Dalam kondisi apa pun, layanan kesehatan harus tetap diberikan. Ini menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Risiko Transisi dan Data Belum Sinkron

Andi Satya mengingatkan bahwa masa transisi kebijakan sering kali menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait sinkronisasi data peserta BPJS.

Di Samarinda, sekitar 49.742 warga disebut berpotensi terdampak akibat perubahan skema pembiayaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.

Menurutnya, kondisi ini berisiko memicu kebingungan, baik di tingkat fasilitas kesehatan maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Kalau data belum sinkron, ini yang rawan. Bisa saja masyarakat datang berobat, tapi statusnya belum jelas di sistem,” katanya.

Perbedaan Sikap Pemerintah Jadi Pemicu

Polemik semakin mencuat karena adanya perbedaan pandangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah provinsi menilai pengalihan ini sebagai bagian dari penataan anggaran, sementara pemerintah daerah khawatir terhadap tambahan beban keuangan yang harus jadi tanggungan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 yang masih mengatur tanggung jawab provinsi dalam pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga tidak selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

DPRD Dorong Koordinasi dan Kejelasan Regulasi

DPRD Kaltim menilai penyelesaian polemik ini harus berjalan melalui koordinasi yang kuat antar pemerintah agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Andi Satya menegaskan pentingnya kejelasan dasar hukum serta validitas data penerima bantuan.

“Kita harus pastikan siapa yang berhak itu benar-benar jelas. Jangan sampai warga miskin justru kehilangan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya secara sepihak tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah.

“Koordinasi itu kunci. Kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus matang,” katanya.

DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Kaltim berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi.

Langkah ini berjalan agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi kelompok rentan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat mereka kehilangan akses layanan kesehatan,” tegas Andi Satya.

Warga Tidak Panik

Di tengah situasi yang berkembang, DPRD Kaltim mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi perubahan kebijakan ini.

Himbauan kepada warga untuk tetap memanfaatkan layanan kesehatan seperti biasa dan segera melaporkan jika mengalami kendala.

“Kalau ada masalah di lapangan, segera laporkan. Kami akan pastikan pemerintah hadir dan memberikan solusi,” pungkasnya.

Polemik pengalihan iuran BPJS ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan anggaran dan perlindungan sosial. DPRD menegaskan, pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu dan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

(Redaksi)

Back to top button