Banmus Hak Angket DPRD Kaltim Sengaja Ditunda? Castro Soroti Peran Ketua DPRD

DIKSI.CO – Polemik pengguliran hak angket di DPRD Kalimantan Timur kembali memanas. Akademisi sekaligus pengamat hukum dan politik Kalimantan Timur dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menyoroti belum dijadwalkannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk membahas usulan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Castro menduga ada upaya menunda agenda tersebut agar tensi politik di publik perlahan menurun. Menurutnya, lambannya pengagendaan Banmus menunjukkan proses administrasi di DPRD sangat bergantung pada keputusan pimpinan dewan, terutama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
“Proses administrasi bergantung dari keputusan Banmus, sementara Banmus sendiri berdasarkan perintah Ketua DPRD. Pertanyaannya adalah seberapa urgen menurut Ketua DPRD mengaktifkan Banmus itu,” ujar Castro dalam diskusi publik bertajuk “Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket” di Samarinda, Sabtu (16/5/2026) malam.
Diskusi yang digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Samarinda itu hanya dihadiri satu perwakilan fraksi DPRD Kaltim, yakni Fraksi PDI Perjuangan melalui Didik Agung Eko Wahono.
Castro Duga Banmus Hak Angket DPRD Kaltim Sengaja Ditunda
Castro menilai penundaan agenda Banmus berpotensi menjadi strategi politik agar isu hak angket kehilangan momentum di tengah publik.
Menurutnya, pola tersebut lazim terjadi dalam dinamika politik ketika tekanan massa mulai melemah.
“Saya menangkap atau menduga ada upaya untuk menunda-nunda keputusan agar segera mengagendakan rapat paripurna berkaitan dengan angket supaya tensinya semakin menurun,” katanya.
Ia menilai, jika pembahasan terus tertunda dan tekanan publik mereda, maka peluang hak angket berjalan efektif akan semakin kecil.
“Kalau kita belajar dari partai, kan seperti itu. Tensinya semakin menurun membuat angket itu pada akhirnya tidak ada gunanya, tidak berhasil,” tegas Castro.
Karena itu, ia meminta gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa terus menjaga tekanan politik agar DPRD segera menggelar Banmus dan mengagendakan rapat paripurna hak angket.
“Makanya ada kebutuhan bagi teman-teman untuk terus memanaskan situasi politik, termasuk bagaimana mendesak DPRD agar segera mengagendakan rapat,” lanjutnya.
Banmus Disebut Hanya Alat Administratif DPRD
Castro juga menyinggung mekanisme Banmus yang tidak disebut secara spesifik dalam Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 148 dan 149 terkait hak angket.
Ia menilai Banmus pada dasarnya hanya alat administratif untuk menyusun agenda kedewanan.
“Banmus itu sebenarnya alat di dalam dewan untuk mengagendakan secara administratif. Makanya Banmus tunduk terhadap perintah Ketua DPRD,” ujarnya.
Menurut Castro, cepat atau lambatnya pengagendaan hak angket sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim.
“Jadi kuncinya sebenarnya ada di pimpinan DPRD. Kalau kemudian ini tertunda-tunda, di-delay, kita sudah tahu jawabannya. Siapa yang mendelay agenda paripurna untuk angket? Pasti pimpinan, dalam hal ini Ketua DPRD,” tegasnya.
Partai Politik Dinilai Tidak Tegas Sikapi Hak Angket
Dalam forum tersebut, Castro juga mengkritik partai-partai politik di DPRD Kaltim yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan tegas terhadap tuntutan publik.
Ia menyebut partai politik saat ini terlalu bergantung pada keputusan elite partai dan DPP, sehingga sikap fraksi di daerah menjadi tidak independen.
“Kritik kita selama ini tentang partai politik karena partai politik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut Castro, partai politik seharusnya berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan kepentingan elite internal.
“Partai politik harus berdiri tegak dengan kepentingan masyarakat Kaltim, bukan kepentingan partai politiknya,” ujarnya.
Ia juga menilai kultur politik di internal partai membuat arah kebijakan fraksi bergantung pada keputusan pimpinan pusat.
“Yang menentukan adalah ketua partai politik. Coba lihat pernyataan-pernyataan partai politik, semua bergantung ketuanya, semua bergantung DPP,” lanjutnya.
Hak Angket Disebut Tidak Akan Muncul Tanpa Tekanan Publik
Castro menilai wacana hak angket DPRD Kaltim tidak akan pernah muncul tanpa adanya tekanan publik dan gerakan massa mahasiswa.
Menurutnya, DPRD semestinya dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa harus didorong aksi demonstrasi masyarakat sipil.
“Kalau seandainya tidak ada tekanan publik, tidak ada tekanan massa terhadap DPRD, tidak mungkin angket itu bisa digulirkan,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan DPRD belum berjalan maksimal.
“Sebenarnya kalau partai politik atau fraksi-fraksi yang ada di DPRD itu berfungsi dengan baik, tidak perlu tekanan publik. Mereka sudah bisa mengaktifkan fungsi pengawasannya,” katanya.
Karena itu, Castro meminta masyarakat tidak berhenti mengawal proses hanya karena hak angket mulai diwacanakan.
“Teman-teman tidak boleh memberikan cek kosong bagi DPRD. Jangan seolah-olah angket sudah digulirkan lalu selesai masalahnya,” tegasnya.
DPRD Kaltim Masih Tunggu Jadwal Banmus
Sebelumnya, usulan hak angket telah dibahas dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD dari enam fraksi menandatangani persetujuan usulan hak angket.
Usulan itu muncul sebagai tindak lanjut tuntutan massa aksi 214 terkait sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui pengguliran hak angket tersebut.
Juru bicara pengusul hak angket, Nurhadi Saputra, menyebut syarat administratif pengajuan sebenarnya sudah terpenuhi.
“Kalau kami dari teman-teman fraksi, ini kan baru satu mekanisme yang kita lewati, yaitu usulan. Syaratnya sudah terpenuhi, diusulkan oleh lebih dari sepuluh orang atau lebih dari dua fraksi,” ujarnya pada Senin (11/5/2026).
Namun, ia menegaskan penjadwalan Banmus sepenuhnya berada di tangan Ketua DPRD Kaltim yang secara ex-officio juga menjabat Ketua Banmus.
“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politisi PPP tersebut.
Sekretariat DPRD Sebut Banmus Masih Tunggu Arahan Pimpinan
Senada dengan Nurhadi, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US mengatakan hingga kini rapat Banmus belum terjadwal karena masih menunggu arahan pimpinan dewan.
“Rapat Banmus masih belum karena menunggu arahan pimpinan dewan,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah anggota DPRD dan pimpinan dewan masih menjalankan agenda luar daerah sehingga pembahasan belum dapat dilakukan.
“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu apa langkah selanjutnya,” katanya.
Banmus sendiri menjadi tahapan penting dalam proses pengajuan hak angket karena forum tersebut menentukan jadwal rapat paripurna DPRD Kaltim.
Tujuh Isu yang Jadi Dasar Hak Angket DPRD Kaltim
Hak angket DPRD Kaltim mencuat setelah publik menyoroti sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dianggap kontroversial.
Terdapat tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud, yakni:
- Renovasi rumah jabatan dan ruang kerja gubernur Rp25 miliar
- Pengadaan kendaraan dinas gubernur Rp8,5 miliar
- Kekosongan kepala definitif sejumlah OPD
- Pembentukan tim ahli gubernur
- Penetapan dewan pengawas RSUD Provinsi Kaltim
- Redistribusi BPJS warga miskin ke kabupaten/kota
- Ketenteraman dan ketertiban masyarakat
Aliansi Rakyat Kaltim Ajukan Tiga Tuntutan Utama dalam Pakta Integritas
Selain tujuh poin hak angket, Aliansi Rakyat Kaltim juga menyerahkan pakta integritas kepada DPRD Kaltim yang berisi tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta DPRD Kaltim melakukan audit total terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim, terutama penggunaan anggaran Rp25 miliar untuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas pemerintah.
Aliansi menilai audit melalui hak angket penting berjalan terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan warga.
Kedua, Aliansi Rakyat Kaltim menuntut DPRD menghentikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan daerah.
Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam struktur kekuasaan daerah dan meminta penerapan sistem merit serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Ketiga, DPRD Kaltim diminta memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
Aliansi menegaskan DPRD tidak boleh bersikap pasif dan harus menggunakan seluruh instrumen pengawasan, termasuk hak angket, sebagai bentuk representasi kepentingan rakyat Kalimantan Timur.
(Redaksi)
