Donna Faroek Terima Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim

DIKSI.CO – Dayang Donna Walfiaries Tania memilih menerima vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Sikap itu membuat terdakwa memastikan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Keputusan tersebut muncul usai majelis hakim membacakan putusan pada Senin (11/5/2026). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman enam tahun 10 bulan penjara.

Donna Faroek Akui Lelah Hadapi Proses Hukum

Penasihat hukum Donna Faroek, Hendrik Kusianto, mengatakan kliennya memilih menjalani hukuman karena sudah lelah menghadapi proses hukum yang panjang.

“Kalau dari Donna-nya sendiri, menurutnya sudah cukup lelah dengan proses yang ada, jadi ya sudah dijalani saja,” kata Hendrik kepada wartawan usai persidangan.

Hendrik menilai vonis empat tahun sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Selain itu, hukuman tersebut menjadi batas minimal pidana dalam pasal yang kliennya terima.

“Kalau kita lihat, empat tahun itu putusan minimal di pasal tersebut dan itu cukup jauh juga dibanding tuntutan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Meski menerima putusan, Hendrik tetap mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terkait posisi Donna Faroek dalam perkara tersebut.

Menurut Hendrik, hakim menganggap tindakan Donna Faroek menjadi satu kesatuan dengan almarhum Awang Faroek Ishak yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengurusan IUP.

“Bu Donna ini anggapannya jadi satu kesatuan dengan almarhum Awang Faroek Ishak,” katanya.

Hendrik menegaskan Awang Faroek tidak pernah hadir dalam persidangan karena telah meninggal dunia. Namun, majelis hakim tetap mengaitkan keterlibatan keduanya dalam perkara itu.

“Majelis hakim mengambil langkah menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan, seolah-olah tindakan Donna ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” ujarnya.

Jaksa KPK Pertimbangkan Sikap Banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Riki B. Maghaz, mengapresiasi putusan hakim karena majelis menerima pembuktian jaksa terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi majelis hakim. Bagi kami pembuktian perkara ini sesuai dengan dakwaan pertama mengenai penerimaan suap dan Pasal 12B,” kata Riki.

Meski demikian, Riki mengakui majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

“Kami menuntut enam tahun 10 bulan, sementara hakim memutus empat tahun,” ujarnya.

Saat ini, jaksa KPK masih melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan lembaga sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Nanti kami akan laporkan ke pimpinan apakah putusan ini diterima atau dilakukan upaya banding,” katanya.

KPK Apresiasi Sikap Donna Faroek

Riki juga mengapresiasi keputusan Donna Faroek dan tim kuasa hukum yang memilih menerima putusan hakim.

“Kami juga mengapresiasi terdakwa dan penasihat hukumnya karena tidak mengajukan banding,” pungkasnya.

(Redaksi)

Back to top button