Ekspor Satu Pintu SDA Lewat Danantara Dinilai Perkuat Pengawasan, Kepercayaan Pasar Jadi Tantangan

DIKSI.CO –Pemerintah akan menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 2027. Kebijakan tersebut diyakini mampu memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, pemerintah juga perlu menjaga kepercayaan pasar internasional agar transisi berjalan lancar.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026. Regulasi itu mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan nikel melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai satu-satunya pelaksana ekspor.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menilai kebijakan tersebut membawa manfaat bagi tata kelola perdagangan komoditas nasional.

Menurut Bambang, pemerintah dapat memperkuat kontrol terhadap aktivitas ekspor karena seluruh transaksi berlangsung melalui satu jalur yang sama. Kondisi itu sekaligus mempersempit peluang terjadinya praktik yang merugikan negara.

“Selama ini masih ada potensi pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Jika pengawasan lebih terpusat, pemerintah bisa meminimalkan praktik seperti itu,” ujarnya.

Pengawasan Ekspor Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Negara

Bambang menjelaskan praktik under invoicing kerap muncul dalam perdagangan internasional. Pelaku usaha melaporkan nilai barang lebih rendah daripada harga sebenarnya sehingga negara kehilangan potensi penerimaan.

Karena itu, ia meyakini sistem ekspor satu pintu dapat membantu pemerintah memperoleh data perdagangan yang lebih akurat. Selain itu, pemerintah juga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dan pungutan dari sektor ekspor.

Regulasi tersebut juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur tata kelola harga jual komoditas SDA strategis. Melalui mekanisme itu, pemerintah dapat memperkuat transparansi dalam perdagangan komoditas unggulan nasional.

Pemerintah menetapkan masa transisi sejak Juni hingga Desember 2026. Setelah itu, sistem ekspor satu pintu mulai berjalan penuh pada 1 Januari 2027.

Kepercayaan Importir Harus Tetap Terjaga

Meski mendukung kebijakan tersebut, Bambang mengingatkan pentingnya menjaga hubungan bisnis dengan pembeli di luar negeri. Menurutnya, perdagangan komoditas tidak hanya bergantung pada kebutuhan pasar dan ketersediaan barang.

Ia menilai hubungan antara eksportir dan importir selama ini tumbuh melalui kerja sama yang berlangsung bertahun-tahun. Faktor kepercayaan menjadi bagian penting dalam setiap transaksi internasional.

Karena itu, Bambang berharap PT Danantara Sumberdaya Indonesia mampu membangun reputasi yang kuat di mata para pembeli global. Langkah tersebut penting agar para importir tetap nyaman menjalin kerja sama setelah sistem baru berlaku.

“Bisnis internasional tidak hanya berbicara soal pasokan dan permintaan. Kepercayaan juga memegang peran besar dalam menentukan keberlanjutan kerja sama,” katanya.

Ia optimistis kebijakan ekspor satu pintu dapat memberikan manfaat besar bagi negara apabila pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan kepercayaan pelaku usaha internasional. Dengan strategi yang tepat, Indonesia dapat memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mempertahankan daya saing komoditasnya di pasar global.

(Redaksi)

Back to top button