DPRD Samarinda Libatkan Akademisi dan Penegak Hukum dalam Penyusunan Raperda Pengelolaan Pemakaman

DIKSI.CO – adan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. DPRD mengajak akademisi, aparat penegak hukum, dan perangkat daerah untuk memperkaya substansi regulasi tersebut.
Kegiatan berlangsung di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Rabu (17/6/2026). Dalam penyusunannya, DPRD menggandeng Fakultas Syariah UINSI Samarinda sebagai mitra kajian akademik.
Forum tersebut menghadirkan Rektor UINSI Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dosen, akademisi, serta mahasiswa.
DPRD Dorong Regulasi yang Sesuai Kebutuhan Masyarakat
DPRD Samarinda ingin menghadirkan aturan yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, DPRD membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak agar proses penyusunan Raperda berjalan lebih komprehensif.
Plt Sekretaris DPRD Samarinda, Eddy Syahrani, menilai uji publik menjadi tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah.
“Uji publik memiliki peran penting dalam proses penyusunan Raperda. Melalui forum ini, kami dapat menghimpun berbagai pandangan sebelum regulasi memasuki tahap berikutnya,” kata Eddy.
Menurutnya, DPRD membutuhkan masukan dari berbagai kalangan agar regulasi yang lahir benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Setwan Fasilitasi Proses Legislasi DPRD
Eddy menjelaskan Sekretariat DPRD bertugas mendukung seluruh proses legislasi melalui pelayanan administrasi dan teknis.
Karena itu, Setwan memfasilitasi forum uji publik agar DPRD memperoleh banyak perspektif dalam menyusun kebijakan.
“Kami mendukung seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah. Kami juga memastikan prosesnya berjalan terbuka dan memberi ruang partisipasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan daerah.
DPRD Buka Ruang Kritik dan Saran
Dalam forum tersebut, DPRD Samarinda mengundang peserta untuk menyampaikan saran, kritik, dan masukan terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum.
Eddy berharap akademisi, mahasiswa, penegak hukum, dan perangkat daerah aktif memberikan pandangan selama proses pembahasan.
“Kami mengharapkan masukan yang konstruktif dari seluruh peserta. Setiap saran akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan Raperda ini,” jelasnya.
DPRD Samarinda menargetkan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum mampu menjadi dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan lahan pemakaman di Kota Tepian. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelayanan pemakaman yang lebih tertib dan terencana.
(Redaksi)
