FH Unmul dan BRWA Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat di Kaltim Lewat Diskusi Publik

DIKSI.CO – Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur–Kalimantan Utara memperkuat dorongan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui diskusi publik yang digelar di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Jumat (8/5/2026).
Forum bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” itu mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Mereka membahas penguatan hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.
FH Unmul Tekankan Peran Kampus dalam Kebijakan Publik
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen, menegaskan kampus harus aktif mendorong kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.
Ia menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
“Perguruan tinggi mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui dukungan terhadap penguatan hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.
Pengakuan Masyarakat Adat Jadi Fokus Pembangunan Hukum
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FH Unmul, Herdiansyah Hamzah, menyebut pengakuan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pembangunan hukum nasional.
Ia meminta semua pihak memperkuat sinergi lintas sektor untuk memperjuangkan hak masyarakat adat.
“Isu pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang harus dikaji secara akademik sekaligus diperjuangkan secara nyata melalui sinergi lintas sektor,” katanya.
Diskusi ini juga menghadirkan Kepala BRWA Kasmita Widodo dan Kepala BRWA Kalimantan Timur Isna Ayunda.
Tokoh Adat Soroti Tekanan terhadap Wilayah Adat
Tokoh adat Benedictus Beng Lui menyoroti ancaman terhadap wilayah adat di tengah pembangunan.
Ia mengatakan masyarakat adat menghadapi tekanan besar akibat ekspansi pembangunan.
“Kami menghadapi tekanan besar dalam mempertahankan wilayah adat di tengah ekspansi pembangunan. Pengakuan hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keberlangsungan ruang hidup kami,” ungkap Benedictus.
Selain membahas perlindungan hukum, peserta forum juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat.
Kemudian, mereka mendorong pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.
Terakhir, Melalui forum ini harapannya seluruh pemangku kepentingan memperkuat kerja sama dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Forum tersebut juga mendorong mahasiswa dan akademisi aktif dalam advokasi, penelitian, dan gerakan sosial terkait hak masyarakat adat.
(redaksi)
