GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Komisi Ojol 8 Persen, Siap Kaji Dampaknya

DIKSI.CO – Dua raksasa transportasi online, GoTo dan Grab Indonesia, langsung merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. Keduanya menyatakan akan mengkaji dampak aturan tersebut sebelum melakukan penyesuaian sistem.
GoTo Tegaskan Patuh Regulasi Pemerintah
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi dan keberlanjutan bisnis.
Grab Tunggu Aturan Resmi untuk Implementasi
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi sampaikan. Ia menyebut Grab menghormati arahan Presiden dalam momentum Hari Buruh Internasional.
Namun, Grab masih menunggu dokumen resmi Peraturan Presiden untuk dipelajari secara menyeluruh sebelum mengambil langkah konkret.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” ujar Neneng.
Ia menegaskan, Grab akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem.
Perubahan Komisi Berdampak Besar
Neneng mengakui, penyesuaian komisi hingga 8 persen bukan perubahan kecil. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada model bisnis platform digital yang selama ini mengandalkan pembagian komisi sebagai sumber pendapatan utama.
“Kami akan berupaya mengimplementasikan perubahan ini guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” jelasnya.
Prabowo Naikkan Porsi Pendapatan Pengemudi
Dalam kebijakan terbarunya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan porsi pendapatan pengemudi meningkat signifikan. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen, kini minimal menjadi 92 persen.
“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ujar Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tegasnya.
Pemerintah Dorong Perlindungan Pekerja Digital
Selain aturan untuk pengemudi ojol, Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yang berfokus pada perlindungan awak kapal perikanan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan tenaga kerja, termasuk di sektor informal dan ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.
(Redaksi)
