Pengelolaan Sekolah Terpadu Samarinda Disorot DPRD, Fasilitas hingga Kewenangan Jadi Catatan

DIKSI.CO – Sejumlah persoalan mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 DPRD Kota Samarinda meninjau sekolah terpadu di Jalan Jakarta, Loa Bakung. DPRD menilai pengelolaan serta fasilitas sekolah yang menggabungkan jenjang SD hingga SMA masih menyisakan banyak kekurangan.

Fasilitas Belum Mampu Menampung Kebutuhan

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan fasilitas sekolah belum mampu mengakomodasi kebutuhan siswa secara optimal. Ia menyoroti kapasitas musala yang terlalu kecil dibanding jumlah siswa.

“Kapasitasnya tidak sesuai dengan jumlah siswa, sehingga terpaksa menggunakan fasilitas lain,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia juga menilai aula sekolah tidak memadai. Daya tampungnya hanya sekitar 100 orang, sehingga sekolah kesulitan menggelar kegiatan besar seperti kelulusan yang melibatkan ratusan siswa dan orang tua.

“Ini jelas menjadi permasalahan ketika ada kegiatan besar,” tegas Rohim.

Rohim mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera meningkatkan sarana dan prasarana agar aktivitas belajar berjalan lancar.

“Untuk itu perlu ada beberapa perbaikan oleh pemerintah kota Samarinda terkait sekolah ini,” lanjutnya.

Legalitas Yayasan Jadi Pertanyaan

Selain fasilitas, DPRD juga menyoroti aspek legalitas pengelolaan sekolah melalui yayasan. Rohim menilai model ini tidak lazim karena yayasan umumnya pengelolaannya oleh swasta, sementara dalam kasus ini pemerintah kota justru terlibat.

“Selama ini kita memahami yayasan itu swasta. Tapi ini justru dibentuk pemerintah kota. Itu yang mau kita cek regulasinya, apakah ada aturan yang membenarkan Pemkot membentuk yayasan untuk mengakomodir keperluan pendidikan,” jelasnya.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dalam Pengelolaan Sekolah Terpadu

Anggota Komisi III DPRD Samarinda lainnya, Achmad Sukamto, menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan akibat penggabungan tiga jenjang pendidikan dalam satu kawasan.

Menurutnya, pemerintah provinsi mengelola jenjang SMA, sedangkan pemerintah kota menangani SD dan SMP.

“Itu yang harus kita pertanyakan nantinya. Karena kalau dari yayasan menempati sekolah itu swasta, tapi ini sekolah negeri. Itu yang akan kita dalami,” ujarnya.

Hasil Temuan Pengelolaan Sekolah Terpadu Akan Jadi Pembahasan

Pansus DPRD Samarinda akan membawa seluruh temuan ini ke pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Samarinda dalam evaluasi LKPJ 2025. Harapannya dengan ada pembahasan akan menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan dan fasilitas sekolah terpadu.

(ADV)

Back to top button