DPRD Samarinda Respon Keluhan Sertifikat Tanah Warga Gunung Lingai

DIKSI.CO – Proses pembaruan sertifikat tanah warga di kawasan Gunung Lingai masih menghadapi hambatan. DPRD Samarinda langsung merespons persoalan ini dan menyoroti kendala administrasi antara pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Permasalahan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD dengan instansi terkait. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa hambatan ini tidak berkaitan dengan konflik kepemilikan lahan.

DPRD Samarinda Tegaskan Tidak Ada Sengketa Lahan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, memastikan bahwa kasus ini murni persoalan administrasi.

“Kalau ini sebenarnya tidak ada sengketa. Hanya saja kendalanya ada di kelurahan yang belum menandatangani permohonan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa warga sudah memegang sertifikat sejak tahun 1980-an. Namun, dokumen tersebut belum memiliki data koordinat atau plotting dalam sistem BPN. Karena itu, warga harus melakukan pembaruan melalui pengukuran ulang.

Perbedaan Prosedur Jadi Penghambat

Menurut Samri, perbedaan pemahaman prosedur antara kelurahan dan BPN memperlambat proses. Kelurahan meminta pembukaan warkah lebih dulu sebelum mengeluarkan pengantar, sementara BPN menunggu pengantar tersebut untuk memulai pekerjaan.

“Ini ada beda persepsi. Lurah meminta BPN buka warkah dulu, padahal seharusnya pengantar dari kelurahan dulu baru BPN bisa bekerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembukaan warkah umumnya berjalan jika terjadi sengketa atau berdasarkan perintah pengadilan. Dalam kasus ini, kondisi tersebut tidak ditemukan.

Kesepakatan Dicapai, Verifikasi Lapangan Dilakukan

Melalui RDP, DPRD mendorong kedua pihak untuk menyamakan langkah. Hasilnya, kelurahan dan BPN sepakat turun langsung ke lapangan untuk memastikan objek lahan sebelum melanjutkan proses administrasi.

“Sudah ada kesepakatan, tinggal turun ke lapangan untuk memastikan objeknya, baru lurah tanda tangan dan dilanjutkan oleh BPN,” tegas Samri.

Harapannya dengan langkah ini bisa mempercepat proses pembaruan sertifikat tanah warga yang sebelumnya tertunda.

DPRD Desak Proses Lebih Cepat Terkait Sertifikat Tanah Warga

DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal proses tersebut. Namun, DPRD tidak akan menggelar RDP lanjutan selama instansi terkait menjalankan kesepakatan dengan baik.

Jika kendala kembali muncul, DPRD akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi.

DPRD juga berharap persoalan ini segera selesai agar warga memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Dengan proses administrasi yang jelas, warga tidak lagi menghadapi hambatan dalam mengurus sertifikat tanah di masa mendatang.

(ADV)

Back to top button