Anggaran DBON Kaltim Rp100 Miliar Tak Dibahas DPRD, Kuasa Hukum: AHK Bukan Pengusul

DIKSI.CO – Sidang dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali memanas. Tiga saksi dari kalangan legislatif mengungkap fakta krusial terkait proses penganggaran, termasuk dugaan tidak adanya pembahasan di tingkat komisi DPRD Kaltim.
Saksi DPRD Beberkan Mekanisme Anggaran DBON
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa, 28 April 2026, menghadirkan tiga saksi penting dari unsur legislatif. Mereka adalah Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta dua mantan anggota DPRD Kaltim periode 2019–2024, Rusman Ya’qub dan Edi Sunardi Darmawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim menggali keterangan para saksi untuk mendalami proses penganggaran hingga fungsi pengawasan terhadap dana hibah DBON yang mencapai Rp100 miliar.
Dalam persidangan, terungkap bahwa mekanisme pembahasan anggaran tersebut menjadi sorotan, khususnya terkait peran Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi olahraga dan kepemudaan.
Kuasa Hukum AHK Soroti Tidak Ada Pembahasan di Komisi IV
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK), Hendrik Juk Abeth, menegaskan bahwa fakta persidangan justru memperkuat posisi kliennya.
Ia menyoroti kesaksian para legislator yang menyebutkan bahwa anggaran hibah DBON senilai Rp100 miliar tidak pernah dibahas di Komisi IV DPRD Kaltim.
“Dari keterangan saksi tadi, jelas bahwa anggaran tersebut tidak melalui pembahasan di Komisi IV,” ujar Hendrik kepada awak media.
Menurutnya, hal ini menjadi indikator penting dalam melihat alur proses penganggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas usulan dana tersebut.
AHK Disebut Bukan Pengusul Anggaran
Hendrik juga menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang menginisiasi atau mengusulkan anggaran hibah DBON tersebut.
“Klien kami bukan selaku pengusul anggaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa saat Agus Hari Kesuma menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, anggaran tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dengan demikian, posisi AHK hanya melanjutkan program yang telah direncanakan sebelumnya dalam sistem penganggaran daerah.
Pengelolaan Dana di Tangan Sekretariat DBON
Lebih jauh, pihak penasihat hukum mengungkapkan bahwa kendali teknis dan pengelolaan dana hibah DBON tidak berada di bawah kewenangan Kadispora.
Hendrik menyebut pelaksana anggaran adalah Sekretariat DBON, Zairin Zain.
Hal ini, kata dia, merujuk pada adanya surat kuasa dari Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor, yang memberikan mandat langsung kepada Zairin Zain untuk mengelola anggaran tersebut.
“Secara administratif klien kami memang Kadispora, tetapi pengelolaan anggaran ada pada sekretariat DBON,” jelasnya.
Pembelaan Fokus pada Unsur Kerugian Negara
Dalam perkara ini, kuasa hukum menyatakan akan memfokuskan pembelaan pada pembuktian unsur kerugian negara yang dalam taksiran mencapai Rp30 miliar.
Hendrik menilai, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangannya oleh Agus Hari Kesuma.
“Kita tidak hanya bicara soal proses di hulu, tetapi fokus pada kebenaran materil. Di mana letak penyalahgunaan kewenangannya? Kami melihat tidak ada unsur itu pada klien kami,” tegasnya.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh alur penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
(Redaksi)
