Program MBG Dinilai Bebani Anggaran Pendidikan, CALS Soroti Pelanggaran 20 Persen Mandatory Spending

DIKSI.CO – Sidang uji materi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi kembali memantik sorotan tajam. Kali ini, kalangan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menegaskan bahwa pembiayaan program tersebut berpotensi membebani anggaran pendidikan nasional hingga mendekati 20 persen mandatory spending yang dijamin konstitusi.
Dalam persidangan perkara nomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026, CALS menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait. Mereka menilai, persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar manfaat program MBG, melainkan dampaknya terhadap struktur dan integritas anggaran pendidikan.
Celah Norma UU APBN Dinilai Bermasalah
Perwakilan CALS, Bivitri Susanti, mengkritisi ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN yang dinilai memiliki sifat terbuka atau open texture. Menurutnya, norma tersebut memunculkan ketidakjelasan yang berpotensi menciptakan tafsir baru di luar maksud konstitusi.
“Pasal dalam UU APBN tersebut menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Sepintas terlihat netral, namun ketika dibaca bersama penjelasannya yang secara eksplisit memasukkan program MBG, tampak norma tersebut mengandung problematika ketidakjelasan yang serius,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, ketidakjelasan norma itu membuka peluang bagi pemerintah untuk memasukkan program yang tidak berkaitan langsung dengan inti pendidikan ke dalam pos anggaran pendidikan. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh ditunda, dikurangi, atau dimanipulasi melalui rekayasa anggaran.
MBG Lebih Tepat Masuk Sektor Kesehatan dan Sosial
CALS juga menyoroti posisi program MBG yang dinilai tidak berada dalam rezim pendidikan. Bivitri menjelaskan, secara substansi program tersebut lebih dekat dengan sektor kesehatan dan perlindungan sosial.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN). Regulasi tersebut menunjukkan bahwa fokus utama program MBG adalah pemenuhan gizi masyarakat.
“Jika dicermati dari penamaan, fungsi, struktur, dan mandatnya, program MBG sejak awal berorientasi pada pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pada pengelolaan sistem pendidikan atau proses belajar mengajar,” jelasnya.
Dengan demikian, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan dinilai tidak tepat secara klasifikasi kebijakan publik.
Dua Distorsi: Konstitusional dan Fiskal
Pandangan senada disampaikan oleh Yance Arizona. Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan dua distorsi sekaligus, yakni distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.
Secara konstitusional, Yance menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan. Namun, ketentuan dalam UU APBN justru membuka ruang penggunaan anggaran tersebut untuk program di luar inti pendidikan.
“Dengan memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan, pemerintah dapat secara formal menyatakan telah memenuhi kewajiban 20 persen. Namun secara substansi, ruang fiskal untuk pendidikan justru menyempit,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini berbahaya karena mengubah makna mandatory spending dari jaminan substantif menjadi sekadar formalitas administratif.
Program MBG Bebani Anggaran Capai Ratusan Triliun
Lebih lanjut, Yance memaparkan besarnya alokasi anggaran MBG yang dinilai sangat signifikan. Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,09 triliun, program MBG diperkirakan menyerap anggaran antara Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun.
“Angka tersebut setara hampir sepertiga dari keseluruhan dana pendidikan,” tegasnya.
Ia menekankan, setiap rupiah yang dialokasikan untuk MBG dari pos pendidikan akan mengurangi kemampuan negara dalam membiayai kebutuhan pendidikan lainnya, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga perbaikan infrastruktur sekolah.
Risiko Pelanggaran Hak Asasi Manusia
CALS juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya. Yance menegaskan, negara tidak boleh memenuhi satu hak dengan cara mengorbankan hak lainnya.
“Persoalannya bukan apakah program MBG bermanfaat atau tidak, melainkan apakah negara boleh memenuhi hak atas pangan atau gizi dengan cara mempersempit pembiayaan hak atas pendidikan. Jawabannya jelas tidak,” katanya.
Ia menambahkan, negara tetap wajib memenuhi kedua hak tersebut secara seimbang melalui mekanisme anggaran yang tepat.
Kebutuhan Pendidikan Nasional Masih Sangat Besar
Yance mengingatkan kembali bahwa salah satu alasan paling kuat mengapa anggaran pendidikan tidak boleh dibebani program non-inti pendidikan adalah karena kebutuhan inti pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat besar.
“Besarnya kebutuhan nyata sektor pendidikan nasional setidaknya mencakup lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa di seluruh Indonesia. Kebutuhan tersebut tidak berhenti pada operasional dasar saja, melainkan pada mutu pembelajaran, pemerataan akses, peningkatan kapasitas guru, perbaikan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sanitasi sekolah, bantuan operasional, riset, dan dukungan bagi kelompok rentan”, ujar Dosen Hukum Adat FH UGM tersebut.
CALS Desak MK Koreksi Ketentuan UU APBN
Atas berbagai pertimbangan tersebut, CALS meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi.
Mereka mendesak agar Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
CALS menegaskan, pemenuhan gizi masyarakat tetap merupakan kebijakan penting. Namun, pemerintah harus menempatkannya dalam pos anggaran yang tepat tanpa mengorbankan sektor pendidikan yang secara khusus oleh konstitusi.
(Redaksi)
