Pledoi Dayang Donna: Pengacara Bongkar Dakwaan KPK yang Dinilai Rapuh

DIKSI.CO – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said, Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/5/2026).

Melalui tim penasihat hukumnya, Donna secara tegas meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar kuat, terutama karena tidak mampu membuktikan adanya peran aktif terdakwa dalam perkara suap izin tambang di Kalimantan Timur.

Tak Ada Bukti Kerja Sama dan Niat Jahat

Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menegaskan dalam Pledoi Dayang Donna bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kerja sama nyata antara kliennya dengan almarhum mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

“Di dalam tuntutan atau fakta persidangan, tidak ada sama sekali perintah dari almarhum kepada terdakwa mengenai bagaimana tindak pidana ini terjadi. Dua syarat utama turut serta, yakni kesamaan niat dan kerja sama nyata, itu tidak terpenuhi,” ujar Hendrik usai persidangan.

Menurut dia, jaksa tidak mampu membuktikan adanya instruksi yang menghubungkan Donna dengan dugaan aliran dana. Rantai peristiwa yang dituduhkan juga dinilai tidak pernah tersusun utuh di ruang sidang.

Soroti Keterangan Saksi dan Konstruksi Perkara

Tim pembela juga menilai dakwaan jaksa hanya bertumpu pada keterangan Sugeng sebagai saksi kunci. Mereka menyebut hal itu tidak cukup untuk membangun konstruksi pidana yang kuat.

Donna sendiri diduga menjadi perantara aliran uang dari Rudy Ong Chandra kepada Awang Faroek Ishak. Namun, pembela menilai tudingan tersebut tidak didukung bukti yang memadai.

“Konstruksi itu tidak punya fondasi yang kuat karena hanya bertumpu pada satu saksi,” tegas pihak pembela dalam persidangan.

Pembela Nilai Dakwaan Libatkan Pihak yang Tak Bisa Membela Diri

Dalam pledoi, penasihat hukum juga menyoroti masuknya nama almarhum Awang Faroek Ishak sebagai pihak yang disebut menerima uang. Mereka menilai hal itu tidak adil karena yang bersangkutan tidak pernah memberikan keterangan utuh selama proses hukum.

“Ini sedikit miris. Orang yang sudah meninggal dipersalahkan di perkara orang lain. Beliau tidak punya hak membela diri, tidak pernah diperiksa mendalam di penyidikan apalagi di persidangan, tapi di perkara ini dinyatakan menerima uang,” ujar Hendrik.

Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam proses hukum.

Rincian Tuntutan Jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dayang Donna dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan,” demikian bunyi tuntutan JPU.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara.

Tak hanya pidana badan dan denda, jaksa turut menuntut uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu tahun, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutup kewajiban tersebut.

Isi Pledoi Dayang Donna: Minta Bebas dan Pulihkan Nama Baik

Atas seluruh dakwaan tersebut, tim pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dalam isi pledoi Dayang Donna. Mereka juga meminta pemulihan nama baik Dayang Donna.

Pihak pembela menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh keadilan substantif, terutama karena terdakwa dinilai tidak terbukti memiliki niat jahat maupun peran aktif dalam tindak pidana yang didakwakan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa KPK.

(Redaksi)

Back to top button