MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Negara

DIKSI.CO –Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Kepastian itu muncul setelah MK menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan itu menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai Presiden menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
MK Nilai Tidak Ada Kekosongan Hukum
Pemohon menilai aturan soal status Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, MK menolak anggapan tersebut.
Mahkamah menjelaskan Pasal 2 UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Kedua pasal itu saling berkaitan.
Pasal 73 menyatakan UU DKJ mulai berlaku setelah Presiden menetapkan keppres pemindahan ibu kota negara.
Karena itu, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sampai pemerintah menerbitkan keppres.
MK juga menilai aturan dalam UU IKN dan UU DKJ sudah memberi kepastian hukum mengenai proses perpindahan ibu kota.
MK Tolak Gugatan UU IKN: Tegaskan Status Jakarta Masih Berlaku
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perpindahan ibu kota bergantung pada keputusan presiden.
Menurut MK, Jakarta tetap memegang kedudukan sebagai ibu kota sebelum keppres terbit.
“kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
MK juga menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Gugatan Diajukan Warga Bernama Zulkifli
Warga bernama Zulkifli mengajukan gugatan terhadap UU IKN.
Ia meminta MK menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara sebelum pemerintah menetapkan aturan baru soal ibu kota pengganti.
Zulkifli menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Ia menilai pemerintah belum memberi kepastian soal perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Ia juga mempertanyakan status Jakarta setelah pemerintah memindahkan ibu kota negara.
Pasal 39 UU IKN mengatur pemindahan ibu kota melalui keppres. Sementara Pasal 41 mengatur status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
MK Tolak Gugatan UU IKN: Pemindahan IKN Tunggu Keppres Presiden
Putusan MK memperjelas proses pemindahan ibu kota negara belum berlaku saat ini.
Pemerintah masih harus menerbitkan keppres untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Selama keppres belum terbit, Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara Indonesia.
(Redaksi)
