Polisi JBA di Kukar Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polda Kaltim Bongkar Jalur Paket Ekspedisi

DIKSI.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim paket ke Kalimantan Timur. Dalam kasus itu, seorang oknum anggota Polres Kutai Kartanegara berinisial JBA ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penyidik menetapkan JBA sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Polda Kaltim. Komitmen ini berlaku untuk masyarakat umum maupun internal kepolisian,” ujar Yuliyanto dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu 17 Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan koordinasi dengan Bea Cukai terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi.
Polisi Lakukan Controlled Delivery
Penyidik kemudian menjalankan controlled delivery setelah menerima informasi adanya dua paket mencurigakan yang dikirim ke Tenggarong dan Balikpapan.
“Pada 30 April sekitar pukul 14.30 Wita, seseorang datang mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong. Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui dia hanya suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” kata Romylus.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 20 paket narkotika golongan II di Tenggarong. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada paket lain di Balikpapan yang berisi 50 paket serupa.
Total barang bukti yang diamankan pada pengungkapan awal mencapai 70 paket narkotika.
Penyidik juga menemukan pola pengiriman serupa yang ternyata sudah berlangsung beberapa kali sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total ada lima kali pengiriman dengan jumlah sekitar 100 paket.
“Pengiriman pertama 10 paket, kedua 10 paket, ketiga 10 paket, keempat 20 paket, dan terakhir 50 paket,” ungkapnya.
Dugaan Paket dari Medan
Polisi menyebut paket tersebut dikirim seseorang berinisial H dari Medan. Sementara penerima menggunakan identitas yang sama dalam setiap pengiriman. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan nama lain berinisial R di Jakarta.
Tim Ditresnarkoba bersama Propam kemudian mengamankan JBA pada 1 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan mengakui memesan paket dari Medan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas Romylus.
Penyidik menjerat JBA dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.
Polda Kaltim Juga Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda
Selain menangani kasus yang melibatkan oknum polisi, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga terus memburu aktivitas peredaran narkoba di sejumlah kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba.
Salah satu lokasi yang baru-baru ini Polda Kaltim ungkap berada di Gang Kedondong, Samarinda. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial ID dan HY.
“ID berperan sebagai pengedar, sedangkan HY bertugas mengawasi sekaligus memanggil pembeli masuk ke lokasi transaksi,” terang Romylus.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita ratusan paket sabu siap edar, uang tunai puluhan juta rupiah, dan beberapa unit telepon genggam. Polisi memperkirakan omzet transaksi di lokasi tersebut mencapai Rp100 juta per hari.
Polda Kaltim juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat segera memberikan informasi jika mengetahui adanya kampung narkoba atau aktivitas mencurigakan lainnya. Semua informasi akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegas Romylus.
(Redaksi)
