Ratusan Warga Kaltim Datangi Kantor Gubernur, Desak Penyelesaian Konflik Lahan HGU

DIKSI.CO – Sekitar 200 warga dari berbagai daerah di Kalimantan Timur mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Selasa (19/5/2026). Mereka meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turun tangan menyelesaikan berbagai konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah merugikan masyarakat di sejumlah wilayah.
Aksi tersebut diikuti perwakilan warga dari Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau hingga Mahakam Ulu. Massa datang menggunakan 14 bus, termasuk dua kendaraan yang membawa kebutuhan logistik selama aksi berlangsung.
Koordinator lapangan aksi sekaligus Aktivis Agraria Kaltim, Nina Iskandar, mengatakan tidak semua korban konflik lahan dapat hadir karena keterbatasan biaya transportasi. Namun, sebagian besar peserta aksi merupakan korban langsung maupun anggota keluarga yang terdampak konflik agraria.
“Kami sebenarnya ingin datang semua, tapi terkendala biaya transportasi. Ada yang dari Mahulu, Kubar, Tabang, Kutim, Berau. Yang datang hari ini rata-rata korban atau perwakilan keluarganya,” ujarnya.
Menurut Nina, pihaknya mencatat terdapat sekitar 20 titik konflik HGU di Kalimantan Timur yang melibatkan sektor perkebunan sawit hingga tambak. Kabupaten Kutai Kartanegara disebut menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.
Massa Soroti Dampak Konflik HGU dan PSN Bendungan Marangkayu
Dalam orasinya, massa menilai konflik lahan tidak hanya menyebabkan warga kehilangan tanah, tetapi juga berdampak pada hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Nina menegaskan, meski kewenangan penerbitan HGU berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk membela masyarakat yang terdampak.
“Pak gubernur punya kewenangan untuk sidak, mengevaluasi izin, bahkan membuat penolakan kalau memang merugikan rakyat,” katanya.
Selain persoalan HGU, massa juga menyoroti proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marangkayu yang disebut berdampak terhadap sekitar 300 kepala keluarga.
Nina mengklaim masih ada pembayaran pembebasan lahan warga yang belum diselesaikan. Dari total nilai pembebasan lahan sekitar Rp134 miliar, baru sekitar 20 persen yang disebut telah direalisasikan.
“Sisanya sekitar Rp90 miliar belum dibayarkan kepada warga terdampak,” ucapnya.
Ia juga menyebut terdapat warga yang sudah menandatangani dokumen pencairan ganti rugi, namun hingga kini belum menerima pembayaran.
“Contohnya, mereka sudah tanda tangan pencairan tapi ternyata tidak ada sampai dengan hari ini. Ada yang Rp200 juta, ada yang paling murah itu Rp50 juta,” ujar Nina.
Gubernur Kaltim Janji Tindaklanjuti Laporan Warga
Aksi unjuk rasa tersebut akhirnya berlanjut dengan dialog antara perwakilan massa dan Pemerintah Provinsi Kaltim sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan pemerintah provinsi akan mempelajari seluruh laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan pelajari dan kaji sungguh-sungguh. Sepanjang itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Rudy.
(Redaksi)
