APBI Minta Kepastian Aturan Ekspor Batu Bara Lewat BUMN Danantara

DIKSI.CO – Pelaku usaha batu bara meminta pemerintah segera menjelaskan mekanisme teknis kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pengusaha menilai masih banyak detail aturan yang belum dipaparkan secara rinci.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat bersama pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
APBI Soroti Detail Teknis Ekspor Batu Bara
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan pemerintah baru menyampaikan gambaran umum mengenai visi dan tujuan kebijakan tersebut. Menurutnya, pelaku usaha masih membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait pelaksanaan di lapangan.
“Masih banyak pertanyaan juga dari kami dan katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM. Nah jadi kita masih nunggu karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu,” ujar Gita.
Ia menyebut APBI juga mempertanyakan status kontrak, peran trader, hingga sistem yang akan digunakan dalam tata kelola ekspor baru tersebut.
“Jadi detail-detailnya itu, tadi kami sempat menanyakan juga gimana dengan status kontrak, trader dan sistemnya seperti apa,” lanjutnya.
Pemerintah Siapkan Masa Transisi Tiga Bulan
Dalam rapat tersebut, pemerintah menjelaskan tiga bulan pertama akan menjadi masa transisi atau grace period. Pada tahap awal, perusahaan diminta menyerahkan data dan dokumen tertentu kepada DSI untuk proses evaluasi.
“Nah karena ini juga rapatnya semua entity banyak, jadi hanya dijelaskan bahwa 3 bulan ini masih seperti grace periodnya dulu. Tapi kita harus men-submit-kan data-data dan dokumen,” kata Gita.
Meski demikian, APBI mengaku belum mendapat penjelasan detail mengenai mekanisme pengiriman dokumen maupun integrasi sistem ekspor yang akan diterapkan pemerintah.
Pengusaha Khawatir Kontrak Ekspor Jangka Panjang
APBI juga menyoroti nasib kontrak ekspor batu bara jangka panjang yang masih berjalan. Banyak perusahaan telah memiliki kontrak penjualan hingga beberapa tahun ke depan.
Gita menilai pemerintah perlu memberi kepastian hukum agar perubahan mekanisme ekspor tidak menimbulkan risiko bisnis di kemudian hari.
“Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long term kontrak itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya dan nanti resiko-resiko juga ya resiko-resiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa,” terangnya.
Menurutnya, pelaku usaha masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung untuk memperoleh kejelasan teknis aturan tersebut.
Airlangga Sebut Respons Pengusaha Relatif Positif
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai respons pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut cukup positif.
Menurut Airlangga, pengusaha memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
“Tanggapannya relatif positif. Dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga. Dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat,” ujar Airlangga.
Pemerintah Atur Ekspor SDA Lewat BUMN
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA melalui BUMN yang pemerintah tunjuk.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara. Aturan tersebut akan mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, hingga fero alloy melalui BUMN ekspor.
Berdasarkan penjelasan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), implementasi aturan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi pengalihan transaksi ekspor perusahaan ke BUMN.
(Redaksi)
