Polda Kaltim Bongkar Peran Kunci Kadis Ketahanan Pangan Kutim dalam Korupsi Proyek RPU Rp 20 Miliar

DIKSI.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur. Kali ini, polisi menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu melibatkan level pengambil kebijakan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Timur, Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa penyidik menetapkan EM setelah mengembangkan hasil penyidikan sebelumnya.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Sebelumnya, tiga tersangka telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Kadis Ketahanan Pangan Kutim Diduga Kendalikan Proyek
Penyidik menduga EM tidak hanya mengetahui jalannya proyek, tetapi juga mengendalikan proses pengadaan mesin RPU.
Ia diduga berperan dalam menentukan perusahaan penyedia, yakni PT SIA, yang dinilai tidak memiliki kompetensi teknis sesuai kebutuhan proyek.
“Dalam pelaksanaannya, penyedia yang ditunjuk diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis. Ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kami bangun,” jelas Bambang.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang, yakni EM, BG, DJ, dan PR.
55 Saksi Jalani Pemeriksaan, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Selama proses penyidikan, aparat memeriksa 55 saksi yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 orang berstatus saksi utama.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekitar Rp10 miliar.
Namun, penyidik juga mencatat adanya pengembalian kerugian negara sekitar Rp7 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan.
Rekayasa Pengadaan Terungkap Sejak Awal Proyek
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 Februari 2026. Penyidik kemudian menelusuri proses pengadaan proyek RPU sejak tahap perencanaan.
Mereka menemukan indikasi rekayasa dalam penyusunan spesifikasi teknis, penentuan harga, hingga pelaksanaan proyek.
Penyidik juga menemukan bahwa perusahaan penyedia menyusun sendiri dokumen teknis tanpa kajian independen.
Proyek Diduga “Dikondisikan” Lewat E-Katalog
Penyimpangan semakin terlihat saat sejumlah komponen proyek masuk ke dalam e-katalog dengan nilai yang telah sesuai.
Penyidik juga menemukan indikasi permintaan agar perusahaan lain membuat harga pembanding mendekati nilai proyek utama.
Selain itu, penyidik menyoroti perjalanan dinas ke luar negeri yang sejumlah pihak lakukan.. Mereka masih mendalami relevansi perjalanan tersebut terhadap proyek.
Barang Belum Terpasang, Sebut Proyek Selesai
Pada tahap pelaksanaan, penyidik menemukan fakta bahwa barang yang diklaim selesai 100 persen ternyata belum terpasang di lokasi.
Sebagian peralatan bahkan masih berada dalam peti. Meski begitu, pihak terkait tetap menandatangani dokumen seolah proyek telah rampung.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi administrasi dalam proyek tersebut.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Hingga saat ini, penyidik belum menahan tersangka EM. Namun, proses hukum terus berjalan dan penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Penanganan perkara ini belum selesai. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Polda Kaltim menilai kasus ini menjadi pengingat penting agar pengelolaan anggaran publik berjalan secara transparan dan akuntabel, terutama pada sektor strategis seperti ketahanan pangan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Redaksi)
