Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Herdiansyah Hamzah: Tak Ada Dasar Hukum Pengembalian Uang

DIKSI.CO – Perdebatan soal pembelian mobil dinas mewah jenis Land Rover Range Rover senilai Rp8,5 miliar menggunakan anggaran daerah terus bergulir. Wacana pengembalian kendaraan kepada penjual disertai pengembalian dana ke kas daerah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa dalam hukum administrasi dan pengelolaan keuangan negara tidak dikenal istilah membatalkan transaksi yang telah sah dan tuntas.
“Tidak ada istilah pengembalian itu. Uang sudah keluar dari kas daerah, barang sudah ada, artinya proses jual-beli sudah selesai. Itu perbuatan hukum yang sudah terjadi dan tuntas,” ujar Castro, sapaan akrabnya, Senin (2/3/2026).
Transaksi Sah Tak Bisa Dibatalkan Sepihak
Castro menjelaskan, setiap pembelian barang menggunakan APBD yang telah melalui prosedur resmi dan dibayarkan melalui kas daerah dinyatakan sah secara administrasi. Ketika kendaraan sudah diterima pemerintah daerah, hubungan hukum antara pembeli dan penjual telah berakhir.
Menurutnya, memaksakan pengembalian mobil dan dana di luar mekanisme hukum justru berisiko melanggar aturan.
“Kalau kemudian dipaksakan ada pengembalian di luar mekanisme hukum, itu namanya ekstralegal, di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan, langkah ekstralegal dapat menimbulkan persoalan baru, terlebih jika melibatkan relasi kekuasaan antara pejabat publik dan pihak penjual.
“Jangan sampai ada kesan menggunakan otoritas jabatan untuk menekan pihak penjual. Misalnya dengan ancaman tidak akan menggunakan perusahaan itu lagi. Itu sudah masuk ranah yang tidak sehat,” katanya.
Solusi Lelang Melalui KPKNL
Sebagai opsi yang sesuai aturan, Castro menyarankan agar kendaraan tersebut dilelang melalui mekanisme resmi negara, yakni lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurutnya, pelelangan merupakan jalur sah dalam pengelolaan aset negara maupun daerah. Namun ia menekankan bahwa kendaraan yang sudah digunakan dan tercatat sebagai aset akan dikategorikan sebagai barang bekas.
“Kalau dilelang, posisinya tentu sebagai mobil second. Konsekuensinya, harga lelang hampir pasti di bawah harga pembelian awal,” ujarnya.
Dengan demikian, potensi selisih antara harga beli Rp8,5 miliar dan hasil lelang sangat mungkin terjadi.
“Kalau ada selisih, maka selisih itu yang harus diganti. Kalau memang serius ingin menyelesaikan persoalan ini, ya harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab,” tegas Castro.
Transparansi Selisih Harga Jadi Sorotan
Selain risiko penyusutan nilai akibat pelelangan, Castro juga menyinggung informasi adanya perbedaan antara harga pembelian dan harga pasar kendaraan tersebut. Ia menilai jika terdapat selisih harga sejak awal, hal itu wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang ada selisih harga sejak awal pembelian, itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi itu penting,” katanya.
Castro menegaskan bahwa polemik ini bukan semata soal teknis pengadaan barang, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan uang daerah. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Penyelesaian Harus dalam Koridor Hukum
Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan setiap langkah penyelesaian secara terbuka, termasuk dasar hukum dan konsekuensi keuangan yang mungkin timbul.
“Kalau memang mau dilelang, umumkan. Kalau ada selisih, jelaskan. Jangan ada langkah yang terkesan diam-diam atau diatur di belakang,” ujarnya.
Castro mengingatkan bahwa penyelesaian polemik tidak boleh sekadar berorientasi pada pencitraan, melainkan harus berpijak pada regulasi yang berlaku.
“Ini problem pokoknya ada pada tata kelola. Jadi penyelesaiannya juga harus dalam koridor hukum,” katanya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa transaksi yang sudah sah dan dibayarkan melalui kas daerah tidak bisa dianggap seolah-olah belum pernah terjadi.
“Kalau sudah dibayar lewat kas daerah dan barang sudah diterima, ya itu selesai. Tidak bisa dibatalkan begitu saja seolah-olah transaksi belum terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, solusi melalui pelelangan memang bukan tanpa risiko kerugian nilai, tetapi itu adalah jalur yang sah secara hukum. Selisih harga yang muncul menjadi konsekuensi yang harus ditanggung sebagai bentuk tanggung jawab.
Polemik pembelian mobil mewah ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan luas terkait etika penggunaan anggaran daerah. Castro menilai momentum ini seharusnya menjadi refleksi untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap kebijakan belanja pemerintah.
“Intinya sederhana, kalau mau bereskan masalah, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan cari jalan pintas,” pungkasnya.
(Redaksi)
