Lanjutan Sidang DBON Kaltim: Pengurus Akui Terima Honor Rp9 Juta, Sisa Hibah Disebut Dikembalikan ke Kas Daerah

DIKSI.CO – Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali memanas di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Selasa (24/2/2026). Sejumlah pengurus mengakui menerima honorarium bulanan, sementara sisa dana hibah disebut telah dikembalikan ke kas daerah setelah lembaga dibubarkan.

Majelis hakim menggali keterangan saksi terkait pembentukan, pengelolaan anggaran, hingga pembubaran DBON Kaltim pada 2025. Fakta-fakta baru pun terungkap di persidangan.

Pengurus DBON Akui Terima Honorarium Rp9 Juta per Bulan

Salah satu saksi, M. Fadli, yang menjabat Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, mengakui menerima honorarium Rp9 juta per bulan. Ia menyebut pembayaran dilakukan melalui sekretariat setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023.

“Saya menerima Rp9 juta per bulan. Setahu saya diproses oleh sekretariat,” ujar Fadli di hadapan majelis hakim.

Fadli menjelaskan, DBON Kaltim bermula dari pembentukan tim koordinasi pada 2022. Dalam pertemuan awal, disepakati Zairin Zain sebagai ketua tim, Timur Ruri Laksono sebagai wakil, dan dirinya sebagai bendahara. Status tersebut kemudian meningkat menjadi lembaga berbadan hukum setelah SK gubernur terbit.

Namun, saat jaksa mendalami mekanisme pengusulan hibah dan pembagian anggaran, Fadli mengaku tidak mengetahui detailnya. Ia juga menyatakan lupa terkait proses perubahan status dari tim koordinasi menjadi lembaga formal.

Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama menyoroti inkonsistensi keterangan saksi. Hakim menilai Fadli mampu mengingat detail honorarium, tetapi tidak mengingat kronologi penting pembentukan lembaga.

Dana Hibah Rp100 Miliar, DBON Kelola Rp31 Miliar

Dalam persidangan terungkap, DBON Kaltim menerima dana operasional Rp5 miliar pada 2022 melalui DPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Pada 2023, lembaga tersebut kembali memperoleh dana hibah Rp100 miliar yang bersumber dari APBD melalui Dispora.

Namun, dari total Rp100 miliar, hanya Rp31 miliar yang dikelola langsung oleh DBON Kaltim. Sisanya didistribusikan ke tujuh lembaga olahraga, yakni:

  • Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Kaltim) Rp43,5 miliar
  • National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar
  • Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Rp7,5 miliar
  • Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Rp2,5 miliar
  • Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (BAPOMI) Rp2 miliar
  • BAPOR KORPRI Kalimantan Timur Rp2 miliar
  • SIWO PWI Kalimantan Timur Rp1,5 miliar

“Tapi hanya Rp31 miliar yang dikelola DBON. Sisanya terdistribusi ke tujuh lembaga,” kata Fadli.

Saksi lain, Bakri Rizal dan Masturi Akbar, menyampaikan keterangan yang pada prinsipnya sejalan. Mereka menyebut dari Rp31 miliar yang dikelola DBON, pada 2024 masih tersisa sekitar separuhnya.

Sisa Dana Disebut Dikembalikan, Pembubaran Tanpa Surat Resmi

Para saksi mengungkapkan rencana adendum penggunaan sisa anggaran tidak pernah terlaksana karena DBON lebih dulu dibubarkan. Pembubaran disebut disampaikan secara lisan oleh Kepala Dispora Kaltim saat itu, Agus Hari Kesuma, yang juga menjabat ex officio Kepala Sekretariat DBON.

Alasannya, lembaga tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025.
Namun para saksi mengaku tidak pernah melihat surat resmi pembubaran lembaga tersebut. Meski demikian, mereka menyebut sisa dana hibah telah dikembalikan ke kas daerah.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah mundurnya M. Irfan Prananta dan Fatulhalim dari kepengurusan. Fatulhalim mengaku namanya tiba-tiba tercantum sebagai internal audit dalam SK pembentukan tim koordinasi dan Sekretariat DBON, tanpa pernah dilibatkan dalam proses pembentukan.

“Saya juga tak mengetahui apa perbedaan antara Tim Koordinasi dan lembaga itu,” ujarnya.

Karena tidak memahami proses pembentukan dan tugas lembaga, ia memilih mundur dan mengaku tidak pernah menerima honorarium. Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Agus Hari Kesuma menilai ada bagian keterangan yang kurang lengkap, khususnya dari M. Fadli.

“Kan dia satu dari 10 orang yang bertemu di awal untuk bentuk Tim Koordinasi DBON,” ujar Agus di ruang sidang.

Fadli menanggapi dengan mengatakan bahwa ia menjawab sesuai yang diingatnya. Sementara terdakwa lainnya, Zairin Zain, menyatakan sebagian besar keterangan saksi sudah sesuai, meski menurutnya ada bagian yang dinilai terlalu dilebih-lebihkan.

“Sesuai saja. Kecuali keterangan Masturi Akbar yang sedikit berlebihan jadi saya sedikit bingung mencerna,” katanya.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Rangkaian persidangan ini diharapkan dapat mengurai secara utuh bagaimana DBON Kaltim dibentuk, dikelola, hingga dibubarkan, serta memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut.

(Redaksi)

Back to top button