Inspektorat Samarinda Dalami Pelanggaran Internal pada Kasus Sewa Kendaraan Dinas

DIKSI.CO – Inspektorat Daerah Kota Samarinda mulai menggerakkan audit lanjutan dalam kasus sewa mobil dinas untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin internal. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial setelah pemerintah menghentikan kontrak kendaraan sebelumnya.

Inspektorat Samarinda Gerakkan Audit Lanjutan

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat, Firdaus Akbar, memastikan tim segera memulai pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan kendaraan sewa.

Ia menegaskan bahwa langkah ini mengikuti arahan Wali Kota Andi Harun melalui Sekretaris Daerah.

“Besok kami sudah diminta untuk mengeluarkan surat terkait pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kendaraan sewa ini,” ujar Firdaus, Rabu (15/4/2026).

Audit Fokus Telusuri Proses Sewa Kendaraan Dinas

Tim Inspektorat langsung menyusun skema pemeriksaan berbasis data dan fakta. Mereka menelusuri setiap tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak sewa kendaraan dinas.

Firdaus menekankan bahwa audit ini berbeda dari review sebelumnya yang hanya memeriksa dokumen.

“Kalau dalam review sebelumnya kami hanya mengonfirmasi dokumen yang ada, maka dalam audit ini kami akan melakukan pendalaman. Termasuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Dugaan Pelanggaran Disiplin Jadi Sorotan

Dalam audit lanjutan ini, Inspektorat memberi perhatian khusus pada dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan internal pemerintah.

Tim akan mengelompokkan setiap temuan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat. Namun, Inspektorat juga membuka kemungkinan tidak menemukan pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada indikasi pelanggaran, kami juga akan sampaikan. Jadi semuanya berbasis fakta,” tegas Firdaus.

Pemeriksaan Ditargetkan Selesai 14 Hari

Inspektorat menargetkan audit selesai dalam waktu 14 hari sejak surat tugas terbit. Tim akan bekerja aktif mengumpulkan data, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan pihak terkait.

Setelah itu, Inspektorat akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada wali kota sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan.

Belum Ada Indikasi Pidana

Firdaus menegaskan bahwa hingga saat ini tim belum menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Menurutnya, proses yang berjalan masih berada dalam ranah administratif dan disiplin internal.

“Kami belum menemukan indikasi ke arah pidana. Karena memang proses sebelumnya adalah review, bukan audit mendalam. Nanti melalui audit ini baru bisa dilihat lebih jauh,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Inspektorat masih menangani pemeriksaan ini secara internal tanpa melibatkan aparat penegak hukum.

“Masih ditangani internal. APH belum masuk, karena memang ini masih dalam tahap pengawasan internal,” tambahnya.

Nilai Kontrak Jadi Fokus Pendalaman

Selain aspek disiplin, Inspektorat juga menelusuri perubahan nilai kontrak yang dinilai tidak signifikan dari tahun ke tahun.

Temuan awal menunjukkan penurunan nilai kontrak yang sangat kecil sehingga memerlukan kajian lebih lanjut.

“Contohnya seperti kontrak tahun pertama ke tahun berikutnya hanya turun sekitar Rp100 ribu. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Firdaus.

Supervisi Kemendagri Perkuat Proses Audit

Dalam proses ini, Inspektorat Samarinda juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Firdaus menyebut timnya telah menyerahkan berbagai dokumen penting, mulai dari RKA hingga standar satuan harga, kepada tim pusat.

“Tim Irjen Kemendagri memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani polemik ini secara terbuka dan responsif,” katanya.

Ia menilai supervisi tersebut membantu memastikan proses audit berjalan sesuai koridor pengawasan.

Kami merasa terbantu karena ada penguatan dari pusat. Ini memastikan bahwa langkah yang kami ambil sudah tepat,” ujarnya.

Komitmen Transparansi dan Perbaikan Sistem

Pemkot Samarinda terus mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini. Sejak awal, pemerintah membuka proses kepada publik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

Audit lanjutan ini menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dalam pengadaan sewa kendaraan dinas.

Ke depan, Pemkot Samarinda akan memperkuat sistem pengadaan agar lebih akuntabel dan sesuai aturan. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran untuk meningkatkan kehati-hatian dalam setiap kebijakan pengadaan.

(Redaksi)

Back to top button