Wakil Ketua DPRD Paser Imbau Warga Disiplin Terapkan Prokes
DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Paser berjalan sejak 18 Oktober s/d 8 November mendatang.
Untuk itu diharapkan masyarakat terlebih warga Paser bisa disiplin menerapkan 5 M dalam kegiatan keseharian.
Yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjahui kerumunan dan membatasi mobilisasi.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kabupaten berjuluk Bumi Daya Taka itu berstatus PPKM level 2.
"Kuncinya masyarakat harus bisa disiplin prokes," ujar Fadly sapaannya, Kamis (4/11/2021).
Menurut data yang dilansir dari Satgas Covid – 19 Provinsi Kaltim melalui infografis per tanggal 4 November 2021.
Korban terpapar Covid – 19 di Kabupaten Paser tercatat sebanyak 8.292 dengan tingkat total kesembuhan pasien 8.017 dan meninggal 270.
Kendati begitu, temuan kasus hari ini, Kamis, 4 November tidak ada dan 1 orang dinyatakan telah sembuh.
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan pasien Covid – 19 di Paser di RSUD Panglima Sebaya.
Lanjut politisi partai Golkar itu mengatakan, vaksinasi mesti dimaksimalkan menuju target minimal kekebalan komunal di Paser.
Sebab saat ini, Fadly melihat masyarakat di Paser kurun waktu selama pandemi memapar kurang dua tahun ini sudah cukup jenuh. Tentunya ia mengimbau kembali kepada masyarakat untuk jangan kendur menerapkan 5 M.
"Disiplin prokes ini sangat penting, karena untuk kepentingan bersama mencegah penularan virus Covid – 19," terangnya. (advertorial)