DPRD Samarinda Soroti Keterbatasan Pengawasan Tambang, Deni Hakim Anwar Minta Peran Daerah Diperkuat

DIKSI.CO – Banyaknya aktivitas pertambangan batu bara di Kota Samarinda dan Kalimantan Timur belum diimbangi dengan kewenangan pengawasan yang memadai bagi pemerintah daerah. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, yang menilai daerah masih memiliki ruang terbatas untuk mengawasi langsung operasional perusahaan tambang.

Menurut Deni, pemerintah daerah sering kali menghadapi berbagai dampak aktivitas pertambangan, namun tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

“Daerah penghasil batu bara seperti Samarinda seharusnya memiliki ruang yang lebih besar untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan. Saat ini sebagian besar kewenangan masih berada di tingkat pusat,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Kewenangan Pengawasan TambangMasih Terpusat di Pemerintah Pusat

Deni menjelaskan, sebagian besar kewenangan pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan berada di bawah pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah daerah hanya memiliki peran terbatas meski aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah mereka.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul akibat kegiatan pertambangan.

“Pemerintah daerah sering menerima dampak langsung dari aktivitas tambang. Namun ketika ingin melakukan pengawasan lebih jauh, kewenangannya sangat terbatas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan saat ini lebih banyak dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah kementerian terkait melalui sektor energi dan sumber daya mineral.

DPRD Samarinda Nilai Jumlah Pengawas Tambang Masih Terbatas

Selain persoalan kewenangan, Deni juga menyoroti jumlah personel pengawas tambang yang dinilai belum sebanding dengan banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Menurutnya, keterbatasan jumlah pengawas dapat memengaruhi efektivitas pengawasan di lapangan, terutama terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban lingkungan dan pascatambang.

“Jumlah perusahaan tambang cukup banyak. Karena itu, pengawasan yang optimal membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai agar seluruh aktivitas dapat terpantau dengan baik,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat agar pengawasan terhadap sektor pertambangan dapat berjalan lebih efektif.

Lubang Bekas Tambang Masih Menjadi Perhatian DPRD Samarinda

Salah satu persoalan yang terus menjadi perhatian DPRD Samarinda adalah keberadaan lubang bekas tambang atau void yang masih ditemukan di sejumlah lokasi pascatambang.

Deni menegaskan, perusahaan pertambangan memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dan penataan lahan setelah kegiatan eksplorasi maupun produksi berakhir.

Menurutnya, keberadaan lubang bekas tambang yang tidak tertangani dengan baik dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan sekitar.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses reklamasi berjalan sesuai ketentuan. Ini penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Pengawasan Tambang: DPRD Dorong Transparansi Jaminan Reklamasi Pascatambang

Deni mengungkapkan bahwa setiap perusahaan tambang diwajibkan menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lahan pascatambang. Langkah ini merupakan bagian dari pemgawasan tambang.

Namun, pemerintah daerah memiliki keterbatasan akses untuk memantau secara langsung pelaksanaan maupun penggunaan jaminan reklamasi tersebut.

Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda terus mengingatkan perusahaan tambang agar memenuhi seluruh kewajiban reklamasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik. Reklamasi harus menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan setelah aktivitas tambang selesai,” katanya.

Pengawasan Tambang: Daerah Penghasil Batu Bara Perlu Mendapat Perhatian Lebih Besar

Deni juga mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil batu bara, baik dalam bentuk penguatan kewenangan maupun peningkatan manfaat yang daerah terima.

Menurutnya, Kalimantan Timur selama ini memberikan kontribusi besar terhadap produksi batu bara nasional. Karena itu, daerah penghasil juga perlu memperoleh dukungan yang seimbang untuk mengatasi berbagai dampak yang muncul akibat aktivitas pertambangan.

“Kontribusi Kalimantan Timur terhadap sektor batu bara nasional sangat besar. Karena itu, sudah semestinya daerah penghasil mendapatkan perhatian yang proporsional, termasuk dalam aspek pengawasan dan pengelolaan pascatambang,” pungkasnya.

(Adv)

Back to top button